Kang Emil: Tidak Ada yang Melarang Angkutan Online Beroperasi di Bandung!
wartapriangan.com, BERITA BANDUNG. Menyikapi kembali mencuatnya polemik terkait keberadaan transportasi online di Bandung, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menegaskan bahwa aktivitas angkutan tidak dilarang di Kota Bandung. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil diskusi bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Kesimpulan pertama adalah angkutan online tidak dilarang. Tolong disampaikan tidak ada pelarangan silahkan tetap beroperasi masyarakat tetap boleh memilih antara angkutan online atau angkutan konvensional,” ujar Emil.
Emil menjelaskan, aktivitas angkutan online tak dilarang karena dia mengacu pada Permenhub No 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku sampai tanggal 1 November 2017.
“Jadi sampai tanggal 1 November semua angkutan online berpedoman pada peraturan itu, tapi tidak berhenti karena di tanggal 1 ada revisi Permenhub angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu,” ungkapnya.
“Jadi keliru ketika menterjemahkan bahwa dalam proses peraturan ini direvisi, terjadi penghentian operasi. Jadi pelayanan terhadap masyarakat itu tidak boleh diberhentikan,” tuturnya.
Emil pun tak membatasi jika ada pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Namun, ia meminta agar aspirasi disampaikan melalui saluran yang sudah ditentukan.
“Kedua terkait aspirasi dan dinamika silakan disampaikan di saluran-saluran yang baik mau unjuk rasa silakan dan lan sebagainya, tapi tidak boleh anarkis dan tetap menjaga kondisifitas. Nah kira-kira beritanya, itu tolong diviralkan,” katanya.
Menurut Emil, kewenangan aturan transportasi online ini berada di pemerintahan pusat.
(Berbagai Sumber)