KPU Kota Banjar Jamin Hak Pilih Disabilitas!
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar memastikan warga penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman. “Kita diamanahi untuk memfasilitasi dan melayani masyarakat yang akan menggunakan hak pilih pada Pilkada nanti, termasuk bagi penyandang disabilitas. Karena mereka pun memilik hak yang sama,” tegas Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis.
Dari sekitar 196 ribu pendudukan Kota Banjar pada tahun 2016, tegas pria yang akrab disapa Danil ini, 422 di antaranya merupakan penyandang disabilitas. “Data tersebut yang menjadi tolok ukur KPU memperioritaskan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2018 nanti,” lanjutnya.
Untuk memudahkan para difabel menggunakan hak pilihnya, saat pencoblosan nanti mereka akan mendapatkan pelayanan khusus. Setiap difabel akan didampingi satu pendamping saat menuju bilik suara.
“Untuk menjaga netralitas pendamping maka akan dibuatkan surat pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas mantan Ketua HMI Badko Jawa Barat Ini.
“Semua surat suara sama, tapi khusus difabel ada template yang bisa dibaca nantinya. Ukuran meja dan tinta pun akan berbeda. Kalau memasukan surat suara akan mudah karena ada petugas. Ini sudah sesuai regulasi dalam mengakomodir kepentingan disabilitas,” papar Danil.
Di samping itu ia juga menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2018, terkait penentuan daftar pemilih tetap nanti akan menginduk pada mekanisme regulasi yang telah ditetapkan. Pertama menentukan daftar potensial pemilih se-Indonesia, poin ini mensyaratkan penduduk wajib memiliki KTP dari Kemendagri dan KPU RI.
Setelah data tersebut diterima KPU RI, akan disebar ke kabupaten/kota peserta pemilu. “Kemudian dimutakhirkan melalui petugas pemutakhiran pemilu, dengan cara dicoklit. Data ini yang disebut daftar pemilih sementara (DPS),” terang Danil.
Tahapan belum usai, KPU akan melakukan validasi DPS dengan memutakhirkan data kembali. “Melalui proses ini akan diketahui kondisi sebenarnya, apakah pemilih sudah meninggal dunia, umur sudah 17 tahun atau disabilitas. Selanjutnya ditetapkanlah jadi daftar pemilihan tetap (DPT),” pungkasnya. (Senny Apriani/WP)