Bejat! Ayah di Tasikmalaya Setubuhi Anaknya Selama Satu Tahun
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sungguh bejat apa yang dilakukan laki-laki berinisial UM ini. Ayah berusia 52 tahun ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Informasi adanya ayah di Tasikmalaya setubuhi anaknya ini dibenarkan oleh Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Boby Indra.
“Ya benar, korban sudah menyampaikan laporannya. Menurut korban, ia telah disetubuhi ayah kandungnya,” terang Kompol Boby Indra.
Aksi bejat UM tak hanya dilakukan satu dua kali. Ia menyetubuhi darah dagingnya sendiri berulang kali, sepanjang tahun 2016-2017. Sementara korban, tak bisa berbuat banyak karena kerap diancam akan dibunuh.
“Korban itu anak kandungnya, saat akan beraksi, pelaku kerap mengancam akan membunuh,” tambah Kompol Boby Indra.
Ancaman pembunuhan kerap ditujukan kepada korban dan adik korban. Saat melakukan ancaman, menurut korban, pelaku seringkali melakukannya sambil memegang pisau. Tentu saja aksi ini membuat korban ketakutan, dan terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya.
Biasanya pelaku melancarkan aksi bejatnya saat suasana rumah dan sekitarnya sedang sepi. Kebetulan, pelaku tinggal hanya berdua dengan anak kandungnya. Menurut informasi, UM memang sudah cukup lama menduda. Bukannya menjadi pelindung, pelaku yang tak lain adalah ayah kandung malah melakukan perilaku keji saat terhadap darah dagingnya sendiri.
Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian memberanikan diri mengemukakan apa yang ia alami ke Polres Tasikmalaya. Tak dibiarkan lama, aparat dari Mapolres Tasikmalaya langsung bergerak ke rumah korban. Di rumahnya, pelaku dicokok parat.
“Setelah mendapat laporan, saat itu juga kita langsung tangkap di rumahnya,” tambah Kompol Boby dalam siaran pers yang digelar Rabu (25/10/2017).
Rumah UM berlokasi di Kampung Kalangsari, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnungal, Kabupaten Tasikmalaya. UM tidak memberikan perlawanan sedikitpun pada aparat yang menangkapnya. Dalam waktu yang relatif singkat, ia kemudian digelandang ke Mapolres Tasikmalaya. Saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, UM mengaku menyesali perbuatannya.
Saat ini, kasus ayah di Tasikmalaya setubuhi anaknya ini sudah membuat si ayah berada di dalam jeruji besi. Meski masih dalam tahap pendalaman, pelaku bakal dikerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kompol Boby. (Andri/WP)