BPBD Banjar Himbau Para Pemilik Kios Wajib Memiliki Apar
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., M.Si., menghimbau kepada para pemilik kios yang berjualan di Pasar Banjar agar memiliki alat pemadam api ringan (Apar), Rabu (25/10).
Hal tersebut disampaikan Yayan, menyusul terjadinya kebakaran yang menimpa sebuah kios buah “Agay Suka” milik Soni yang berada di dalam Pasar Banjar, Senin (23/10) lalu.
Yayan mengatakan, dengan dimilikinya alat pemadam api ringan (Apar), oleh para pemilik kios ini merupakan bentuk antisipasi terhadap bahaya kebakaran yang kapan saja bisa terjadi. Serta sebagai langkah untuk dapat meminimalisir terjadinya kebakaran yang lebih besar.
Yayan, menjelaskan bahwa himbauan akan kepemilikat alat pemadam api ringan (Apar) tersebut, berlaku bukan hanya untuk para pedagang pasar saja, melainkan kepada seluruh lapisan warga masyarakat diwilayah Kota Banjar, yang memiliki toko, warung makan, dan tempat-tempat usaha lainnya, juga harus memiliki alat pemadam api ringan (Apar).
“Kewajiban memiliki alat pemadam api ringan (Apar) itu sangatlah penting, hal ini untuk mencegah terjadi kebakaran yang lebih besar, serta dapat menimbulkan kerugian material lebih besar lagi, bila musibah kebakaran terjadi,” ujarnya.
Yayan menambahkan, selain harus memiliki alat pemadam api ringan (Apar), pemilik kios juga harus dilatih bagaimana cara mengantisipasi dan memadamkan api, bila musibah kebakaran terjadi. Serta harus memiliki nomor pemadam kebakaran, sehingga bila terjadi musibah kebakaran petugas damkar bisa dengan cepat datang ke lokasi untuk secepatnya mengatasi dan memadamkan api.
Yayan berharap, mudah-mudahan kedepan semua kios-kios pedagang yang ada di wilayah Kota Banjar, bisa memiliki alat pemadam api ringan (Apar) sendiri, serta Hidrant dan Alarm tanda bahaya kebakaran sehingga bila kebakaran terjadi cepat terditeksi dan teratasi. (Baehaki Efendi/WP).