DPRD dan Pemkab Pangandaran Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2018

85

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (31/10/2017) siang ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pangandaran, jajaran eksekutif dan Anggota DPRD.

Ketika membuka rapat paripurna DPRD, Ketua Dewan Iwan M Ridwan mengatakan, kegiatan paripurna ini mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD serta rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

Sementara itu, sebelum diajukan dalam rapat Paripurna, menurut Iwan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 bersama dengan TAPD dan SKPD kabupaten Pangandaran.

Dalam Paripruna tersebut, juga dilaporkan hasi kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah yang isinya menyepakati mengenai kebijakan umum APBD Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah dan menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018.

Usai dibacakannya Laporan kerja Badan anggaran dan TAPD maka laporan tersebut dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD dan secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui laporan badan anggaran.

Kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran tentang persetujuan terhadap kebijakan umum APBD Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2018 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2018.

Setelah rancangan keputusan DPRD dibacakan maka dimintakan persetujuan semua anggota dewan dan secara aklamsi semua anggota DPRD yang hadir menyetujui keputusan DPRD tersebut.

Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran tentang persetujuan atas kebijakan umum anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2018 dan Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018 oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, kemudian penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, tentang Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2018,antara Bupati Pangandaran dan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, selanjutkan dilakukan penyerahan keputusan DPRD, Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tentang KUA dan Nota Kesepatan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tentang PPAS APBD 2018 dari Ketua DPRD kepada Bupati Pangandaran.

Namun karena Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata tidak hadir dalam penandatanganan dokumen tersebut, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari hanya memberikan paraf.

Usai penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD dan nota kesepakatan bersama, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Adang Hadari mengatakan, agenda rapat paripurna kali ini mempunyai arti yang cukup strategis, mengingat penyusuunan kebijakan Umum ( KU) serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), merupakan kewajiban Kepala Daerah. Kebijakan Umum yang merupakan kesekatan ini memuat sasaran dan kebijakan daerah.

Sedangkan PPAS merangkum program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang secara simultan berfungsi sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD.

Selain itu, Adang menyampaikan proses Penyusunan kebijakan umum dan PPAS berawal dari pembahasan kebijakan umum dan prioritas-prioritas agenda pembangunan pada sidang-sidang Badan Anggaran DPRD.

Selanjutnya dalam kebijakan KUA dan PPAS tersebut, ungkapnya, pemerintah daerah juga berupaya mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan daerah sehingga pada tahun 2018 sesuai visi menjadikan Kabupaten Pangandaran sebagai Kabupaten pariwisata berkelas dunia. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.