Digunakan Mengangkut Kayu, Mobil Dinas Pejabat Tasikmalaya Jadi Buah Bibir

110

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mobil dinas milik Kabupaten Tasikmalaya jadi bahan perbincangan wargaNet. Pasalnya, mobil milik pemerintah ini terlihat melintas di jalan raya dengan mengangkut puluhan batang kayu. Menjadi perhatian karena jenis mobilnya bukan pick-up, sehingga pintu belakang mobil tersebut setengah terbuka karena panjang kayu tidak muat ke dalam mobil.

mobil dinas mengangkut kayu di tasikmalaya

Lebih menarik lagiketika mobil minibus ini berjenis Toyota Innova. Dari jenisnya, bisa dipastikan mobil tersebut bukan inventaris pejabat rendahan. Foto mobil tersebut menyedot perhatian wargaNet. Baru empat jam di posting di media sosial, sudah memancing ratusan interaksi.

“…rakyat leutik mah raripuh hayang sapedah gen, ieu ngangge mobil saraosna kieu, kumaha aturanna ieu,” demikian status pengirim foto di salah satu grup warga Tasikmalaya di facebook.

Status yang diposting sekitar empat jam lalu itu mengundang banyak komentar. Mayoritas komentar bernada pedas. Beberapa di antaranya seperti di bawah ini:

“teu gableg kaera dititipan teh kalah ngalunjak”.

“catet nomor platna.. laporkeun!”.

“Gustiii nu agung abong teuing teu ngilu ngaduitanna, teu meuli dan tinggal make”.

“2 poe kahareup teh menta jatah geura jang service, saleuheung mun duit sorangan, kan angger duit rakyat”.

Namun, tak semua komentar bernada pedas.  Misalnya seperti komentar-komentar di bawah ini:

“Kalau tidak tahu yang sebenarnya, jangan mudah percaya. Bisa jadi gak ada mobil bak, pake kendaraan yang ada untuk keperluan pembangunan kantor atau pembangunan lain”.

“Tabayun heula kang bisi eta kayu kangge perkantoran/nu urusanna sareng dinas teras darurat penginten teu aya mobil deui. Kita husnudzon dalam berfikir supados teu janten pidosaeun/panyawat hate. Saena tabayun wae”.

Apapun pendapat wargaNet, yang sudah pasti adalah mobil tersebut berplat merah dengan nomor polisi Z 152 N, dipastikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai informasi tambahan, sejak tahun 2005 sebenarnya pemerintah pusat sudah menegaskan batasan tentang penggunaan mobil inventaris, terutama dalam kaitan jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam PermenPAN Nomor Per/87/M.PAN/8/2005 disebutkan:

“Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, digunakan pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota tas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya”.

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses