Catat! Jadwal SIM Keliling Polres Ciamis Hari Ini
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Bagi warga Ciamis yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Ciamis menyediakan layanan bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Dengan mobil layanan SIM keliling tersebut, warga tak perlu repot datang ke Polres untuk memperpanjang SIM-nya.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, syaratnya harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku. Namun untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru. Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Dan hari ini, Senin (06/11/2017) mobil layanan SIM Keliling ada di depan Masjid Al-Munawar, Buniseuri, Kecamatan Cipaku.
JADWAL SIM KELILING POLRES CIAMIS UNTUK MINGGU INI DI MANA?