KPU Kota Banjar: “Dua Minggu Lagi Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka!”

134

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Salah satu daerah yang akan ikut menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak tahun depan adalah Kota Banjar, Jawa Barat. Meski pemungutan suara Pilwalkot Banjar 2018 masih cukup lama, namun sebagaimana informasi resmi dari KPU Kota Banjar, tahapannya sudah dimulai dari sekarang. Dan bulan ini, Pilwalkot Banjar 2018 memasuki tahap pembukaan pendaftaran untuk calon perseorangan.

“Ya betul, sesuai dengan rilis yang kita sebar, calon perseorangan bisa mulai menyerahkan persyaratan mulai tanggal 25 November. Tahapan ini akan ditutup pada 29 November,” terang Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Informasi rinci mengenai pendaftaran pasangan calon perseorangan dituangkan dalam pengumuman resmi KPU Kota Banjar. Berikut isi dari pengumuman tersebut:

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KOTA BANJAR

 PENGUMUMAN

Nomor: 321/PL.03.02-PU/2379/KPU-Kot/2017

 TENTANG

PENYERAHAN PERSAYARATAN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN

DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANJAR TAHUN 2018

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Banjar yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2018 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 14.074 (empat belas ribu tujuh puluh empat) dukungan dan tersebar di lebih dari 2 (dua) kecamatan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar Nomor: 11/HK.03.1-Kpt3279/KPU-Kot/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap /Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan Dukungan:

  1. Surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir B.1-KWK Perseorangan atau model B.1-KWK Perseorangan (kolektif) yang dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan;
  2. Dukungan pada angka 1 (satu) harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah adiministratif Kota Banjar dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu/Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
  3. Lampiran dokumen dukungan dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format model B.1-KWK Perseorangan;
  4. Pasangan Bakal Calon Perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2018 yang ditandatangani Pasangan calon dan bermaterai cukup; dan
  5. Dokumen dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan/SILON) dan hardcopy yang terdiri 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) dokumen asli untuk KPU Kota Banjar; 1 (satu) salinan untuk PPS; dan 1 (satu) dokumen untuk arsip Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kota Banjar dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

II. Tanggal, Waktu dan Tempat Penyerahan:

Penyerahan dokumen dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dimulai pada:

  • Tanggal : 25 s/d 29 November 2017
  • Waktu : 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Tempat : Kantor KPU Kota Banjar, Jl. Dr. Husen Kartasasmita No. 15 Kota Banjar

III. Ketentuan Penyerahan

  1. Pasangan Bakal Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan Pasangan Calon dan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kota Banjar;
  2. Pasangan Bakal Calon Perseorangan memberitahukan kepada KPU Kota Banjar 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan Daftar Tim Penghubung Pasangan Calon; dan
  3. Pasangan Bakal Calon Perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Rabu, tanggal 29 November 2017 pukul 16.00 WIB.

IV. Lain-Lain

  1. Tim Penghubung Pasangan Bakal Calon Perseorangan wajib mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum tanggal 25 November 2017 di kantor KPU Kota Banjar, Jl. Dr. Husen Kartasasmita No. 15 Kota Banjar;
  2. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (kolektif), dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihan pada laman KPU Kota Banjar dengan alamat kpud-banjarkota.go.id;
  3. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencaloan KPU Kota Banjar No Tlp (0265) 145 023.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

 

 

Banjar, 9 November 2017

Ketua,

Ttd

Dani Danial Muhklis

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.