Berkedok Kios Rokok, FR Teryata Jual Miras Oplosan di Tasikmalaya.
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Miras oplosan di Tasikmalaya masih saja beredar luas. Meski sering dirazia polisi, namun nampaknya para penjual dan pengedar miras ini tak pernah kapok.
Seperti R (20) warga Kampung Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ia diamankan Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota karena menjual miras oplosan. Pelaku menjual miras di kios kelontongnya di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.
“Dia menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Berkedok kios rokok dan kue, FR menjual miras jenis oplosan yang dikemas dalam botol air mineral,” terang Kabag Sumda Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Sutisna kepada wartawan saat di konfirmasi Wartawan usai lakukan penggerebekan miras tersebut, Minggu (12/11/2017) dini hari.
Tak hanya menangkap pelaku penjual miras oplosan di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan 71 botol bekas air meneral ukuran 600 ml berisi miras jenis oplosan dan ciu. Pria bertubuh gempal ini mengaku menjual miras bila ada pengunjung warung yang menanyakannya.
Lebih lanjut FR mengungkapkan, ia menjual miras itu seharga Rp. 35 ribu per botol. Dalam satu botol ia mendapat keuntungan Rp.10 ribu. Pengakuannya, dalam satu malam ia berhasil menjual 35 botol.
Penggrebekan ini dilakukan sebagai giat dalam menertibkan wilayah hukum. Selain itu, juga sebagai program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang akan terus ditingkatkan setiap malam. “Ini sebagai giat rutin ketika menjelang tengah malam dan juga memutuskan mata rantai peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya,” pungkas Kompol Sutisna. (Andri Ahmad Fauzi/WP)