Tak Mau Tersandung Dana Desa, Apel Tiga Pilar Digelar di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Apel tiga pilar dalam rangka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) dan MoU Kapolri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa serta percepatan program inovasi desa Kabupaten Pangandaraan, digelar di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Selasa (14/11/2017) siang ini.
Hadir pada kesempatan ini Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Kapolres Ciamis, perwakilan DANDIM 0613 Ciamis, perwakilan BPKP Jabar, Sekda Kabupaten Pangandaran, kepala dinas, asisten, danramil, kapolsek, camat dan kepala desa,
Kepala DINSOSPMD Kabupaten Pangandaran, H. Dani Hamdani S.SoS. MM., selaku penyelenggara mengatakan, TP4D adalah program nawacita yang dirancang oleh Presiden Joko Widodo yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
“Hendaknya dapat menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memeberikan rasa aman pada seluruh warga negara dan membangun Indonesia dimulai dari pedesaan,” ujar Dani.
Pada kegiatan yang diikuti 200 peserta tersebut, Dani mengatakan, tujuannya untuk mewujudkan pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif.
Kapolres Ciamis, AKBP Nugroho Arianto, S.IK.,M.H dalam sambutannya menyampaikan, binmas, babinsa dan kepala desa merupakan tiga pilar ujung tombak dalam ikut mengawal pembangunan, keaamanan dan ketertiban di daerah.
“Mou ini merupakan kerjasama dari pusat sampai bawah yaitu desa, masyarakat yang ada di bawah perlu penguatan pengawasan dana desa. Mou ini merupakan bekerjasama berkaitan dengan pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan regulasi anggaran desa dan aspek penegakan hukum. Tak perlu khawatir laksanakan saja pembangunan, kita melakukan pengawasan koordinasi dengan kamtibmas. Sedangkan untuk mengaudit kewenangan dari BPK,” ungkapnya.
Pihaknya akan melihat fisiknya, bagaimana pembaangunannya. Jika terjadi temuan tentu saja ada sarananya. Maka dirinya mengajak upaya dalam pencegahan masalah tersebut
Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, lahirnya UU Nomor 6 tentang Desa, saat ini desa mempunyai kewenangan yang luas dengan konsep nawacita dalam upaya meningkatkan pembangunan di pinggiran.
Anggara Dana Desa sebesar 120 miliar untuk desa di Kabupaten Pangandaran, dan setiap desa akan mengelola hampir 1.4 miliar.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pangandaraan telah menyampaikan regulasi, tetapi memang ada persoaalan yaitu kemampuan kapasitas aparat dalam sistem administrasi masih terbatas,” ujarnya.
Bupati Jeje menegaskan, tidak ingin ada pelanggaran terjadi di Kabupaten Pangandaran. “Dengan menjadi satu sistem diharapkan tidak ada persoalan-persoalan yang mendasar terjadi di desa,” lanjutnya.
“Dengan adanya TP4D akan mengawal dan mengamankan proses pembangunan di desa,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)