Kepala Desa di Pangandaran Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Ini Alasannya…
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Menjelang diselenggarakan nya pesta demokrasi Perhelatan Pemilu 2019 mendatang, saat ini partai politik mulai membenahi kepungurus partainya, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan tak ketinggalan para kepala desa (kades) menjadi bidikan parpol untuk dijadikan kepengurusan dalam partai.
Pasalnya saat ini desa merupakan primadona pemerintah sebagai garda terdepan dalam pembangunan. Dengan anggaran pemeritah yang diprioritaskan dan di atur secara penuh oleh desa, hal ini tentunya merupakan kekuatan desa di mata masyarakat baik secara moril maupun materil.
Hal tersebut disampaikan, Komisioner Panwaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni, S.Ag, kepada wartapriangan.com, Senin (11/12/2017) siang tadi.
Dengan begitu Panwaslu Kabupaten Pangandaran akan melayangkan surat imbauan kepada dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, seiring dengan adanya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 bahwa kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Hal ini, tambahnya, karena peran kepala desa sangatlah penting dalam kedudukannya yaitu sebagai kepanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat.
“Oleh sebab itu prinsip pengaturan tentang kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik dan dilarang menjadi pengurus partai politik, karena tugas kepala desa harus fokus dalam memimpin masyarakat,”ungkapnya.
Uri menegaskan, terkait permasalahan bahwa kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana dalam pasal 29 huruf G undang-undang tersebut disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Larangan tersebut juga ada dalam larangan peraturan pemerintah Nomor 72/2005 pasal 16, dimana diatur dalam peraturan tersebut, kepala desa di larang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan,”tandasnya. (Iwan Mulyadi/WP)