Minat Jadi Pengawas Pemilu Lapangan? Ini Syaratnya…
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pendaftaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018, resmi dibuka. Rekrutmen ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pangandaran.
PPL digadang-gadang menjadi ujung tombak pengawasan dan sekaligus penentu kualitas pilkada yang dimulai dari tingkat desa yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Seperti halnya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pangandaran.
Ketua Pokja pembentukan panitia pengawas pemilu desa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018 Sutiono mengatakan, pembentukan panitia pengawas pemilu desa untuk gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat berdasarkan pada surat ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor 419/Bawaslu-JB/KP.01.00/XII/2017 pada tanggal 22 Desember 2017 perihal pembentukan pengawas pemilihan lapangan.
Serta surat ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran nomor 094/Pws-Pnd/XIII/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 perihal pembentukan pengawas pemilihan lapangan. “Berdasarkan surat tersebut kita buka pendaftaran bagi pengawas pemilu desa,”ungkapnya.
Menurutnya, untuk syarat menjadi pengawas pemilu desa minimal berusia paling rendah 25 tahun, Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, Undang-undang Dasarn Negara 1945, Negara Kesatuab Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945, berdomisili di wilayah kecamatan Pangandaran, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.”Yang terpenting adalah bersedia bekerja penuh waktu,” tuturnya.
Dikatakanya, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 26-29 Desember 2017 dan penerimaan berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018.
“Formulir pendaftaran bisa diambil di sekrtariat Panwas Kecamatan Pangandaran yang beralamat di Jalan Siliwangi Dusun Kedungrejo Rt 3/2 desa Wonoharjo 30 meter setelah SD Negeri 4 Wonoharjo, atau bisa membuka website: panwaslu-kabpangandaran.bawaslu.go.id,”ujarnya.
(Iwan Mulyadi/WP)