Akhirnya, Korban Kekerasan Seksual di Pangandaran Dibawa ke Rumah Aman
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran dan Sakti Peksos Perlindungan Anak Kemensos, melakukan pendampingan terhadap keluarga korban pelecehan seksual warga Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur.
Mereka juga membawa korban yang telah memiliki 2 anak dan saat ini sedang mengandung 7 bulan diluar nikah serta belum diketahui siapa ayahnya, serta adik korban ke rumah aman di luar Kabupaten Pangandaran.
“Kita berkoordinasi dengan Dinsos PMD dan akan bawa korban ke rumah aman. Kita rehab sampai kondisi psikologis korban pulih lagi walau jangka panjang,” kata Isteri Bupati Pangandaran selaku Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pangandaran, Ida Nurlaela, di rumah dinas Bupati, Kamis (4/1/2017) pagi ini.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Isteri Wakil Bupati Pangandaran Endah Surtinah dan jajaran Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran. serta Sakti Peksos Perlindungan Anak Kemensos.
Ida Nurlaela mengungkapkan, berdasarkan informasi, pelaku telah melakukan kekerasan seksual lebih dari 5 tahun hingga korban memiliki 2 anak bahkan saat ini korban kembali sudah 7 bulan mengandung. Namun semua peristiwa ini baru mencuat dan akhirnya disikapi secara serius oleh P2TP2 yang selanjutnya berkoordinasi dengan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran.
“P2TP2A Kabupaten Pangandaran juga sangat menyayangkan bahwa hal ini justru terjadi damai di tengah masyarakat atas kasus ini. Jadi P2TP2A sangat menyayangkan kasus ini baru mencuat. Atas kasus ini pelaku nantinya bisa dihukum 5 tahun ke atas, maksimal 12 tahun,”ujar dia.
Menurut Ida Nurlaela, pihaknya tentu telah mengantongi terduga pelaku, namun tentu harus dibuktikan oleh ahlinya. Sehingga nantinya ada bukti kuat saat melakukan laporan kepada pihak Kepolisian.
Dia pun berharap masyarakat tidak menganggap sepele dan cenderung membiarkan kasus-kasus seperti ini. Dia pun mengimbau masyarakat berani melapor kepada kepolisian atau pihak berwajib jika mengetahui peristiwa serupa.
“Ini juga kita imbau kepada masyarakat untuk berani melapor supaya kasus yang sama tidak bergentayangan. Dan pelapor ini juga dilindungi undang-undang, jadi jangan takut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan di media ini, seorang perempuan depresi berinisial MA (32), warga Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, hamil tujuh bulan tanpa suami. Kasus ini merupakan yang ketiga kali dalam lima tahun terakhir, dan semuanya tanpa ada lelaki yang bertanggung jawab.
Hal tersebut menimbulkan keprihatinan banyak pihak. P2TP2A Kabupaten Pangandaran kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial PMD dan Kabid Perdayaan Perempuan (PP) melakukan kunjungan ke rumah korban , Jumat (29/12/2017) lalu.
Dari peninjauan tersebut diketahui, bahwa MA selama ini tinggal bersama bapaknya MH (62), yang berstatus duda, seorang adik S (14), serta dua orang anaknya yang berusia 5 dan 2 tahun.
Dari tiga kali kehamilan MA memang misterius. Menurut keterangan Ayahnya, diduga anaknya hamil setelah dirinya rajin mengamalkan doa Nurbuat.
Menurut Ida Nurlaela, keluarga tersebut memang memerlukan perhatian sosial. Adik MA, S, putus sekolah di kelas 3 SD dan sehari-hari tingkah polahnya seperti minder dalam bergaul.
“Nah, akhirnya kita datang kesana dengan dinas terkait, dan disepakati ada perjanjian dengan keluarga bahwa, Bapaknya akan menyerahkan kedua anak dan cucu nya untuk dilimpahkan ke panti asuhan di Bandung,”ungkap Ida saat itu.
Menurut rencana lanjutnya, S akan dikirim ke panti asuhan di subang, kedua anak MA kabarnya akan di kirim ke panti bayi sehat di Bandung, sedangkan MA sendiri dititip dirumah aman yang dirahasiahkan lokasinya untuk pemulihan psikologisnya.
“Kondisi kejiwaan MA memang terganggu. Perempuan yang pemalu ini belakangan mengalami problem kejiwaan karena terlihat sering jalan-jalan sendiri sambil meracau dan tertawa-tawa,”ujarnya (Iwan Mulyadi/WP)