2017 Lalu, Ribuan Perempuan di Ciamis Jadi Janda
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Selama tahun 2017, sebanyak 3.035 orang perempuan (isteri) di Ciamis nekat menggugat cerai suaminya. Ribuan ibu rumah tangga tersebut memilih jadi janda dengan mengakhiri bahtera rumah tangga mereka di meja hijau pengadilan agama (PA).
Atau setiap hari di Ciamis rata-rata ada 10 isteri menceraikan suaminya. Dan status janda, menjadi pilihan bagi mereka. Meski sudah dilakukan mediasi oleh pihak PA, tetapi bercerai tetap menjadi pilihan.
Latar belakang pemicunya juga macam-macam, utamanya persoalan klasik yakni factor ekonomi, tidak ada kecocokan lagi, tapi juga terjadi karena adanya persoalan orang ketiga. Misalnya akibat kemajuan teknologi informasi, medsos dan lain-lain.
“Bahkan ada gara-gara SMS nyasar, berujung dengan perceraian di PA. Faktor penyebabnya memang macam-macam. Utamanya karena persoalan ekonomi atau sudah tidak ada kecocokan lagi antara suami dan isteri,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ciamis Drs H Anang Permana SH MH.
Sedangkan ibu rumah tangga yang terpaksa menjadi janda lantaran diceraikan suaminya selama tahun 2017 hanya 1.625 orang.
Anang mengakui selama tahun 2017 ada 5.008 permohonan perkara yang masuk di PA Ciamis, perkara yang diputus sampai tanggal 29/12 sebanyak 4.888 perkara. Dominannya memang gugat cerai dari isteri yakni 3.035 perkara sedangkan suami menceraikan isteri hanya 1.625 perkara. “Gugat cerai memang paling banyak. Yakni 3.035 perkara, sementara suami menceraikan isteri hanya 1.625 perkara atau hanya setengahnya,” katanya.
Selain berbagai factor penyebab yang disebutkan diatas, menurut Anang, gugat cerai dari isteri bisa menjadi pilihan karena proses perkaranya lebih cepat. Lantaran tidak perlu menunggu masa haid atau jatuh talak dulu.
Selain gugat cerai dan talak cerai, perkara lainnya yang ditangani PA Ciamis selama tahun 2017 yakni dispensasi nikah (85 perkara), isbad nikah (88 perkara), izin poligami (9 perkara), penetapan waris (2), penetapan akhli waris (18 perkara), pembatalan nikah (3 perkara), pengangkatan anak (12 perkara), hak wali (4 permohononan) dan dan permohonan wali adol (2 perkara).
Karena usia belum memenuhi persyaratan untuk nikah seperti yang diatur UU NO 1 tahun 1974 (yakni 18 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan) menurut Anang selama tahun 2017 ada 85 permohonan dispensasi nikah “Penyebabnya macam-macam, pokoknya salah satu pasangan atau keduanya usianya masih dibawah ketentuan. Juga ada 9 permohonan izin untuk poligami,” ujar Anang.
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kasus perceraian di Ciamis (termasuk juga Kabupaten Pangandaran) tahun 2017 memang lebih tinggi. Termasuk jumlah PNS yang bercerai.
“Tapi kalau dibandingkan dengan PA Cimahi, jumlah perkara yang ditangani PA Ciamis hanya setengahnya. Saya mendapat informasi di PA Cimahi tahun 2017 ini ada 11.935 perkara yang ditangani. Mungkin karena PA Cimahi wilayah kerjanya lebih luas meliputi tiga wilayah yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung (Soreang). Sementara PA Ciamis hanya dua kabupaten yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Sumber: TRIBUNJABAR.CO.ID