Dicekoki Miras, Gadis di Tasikmalaya Ini Digilir 4 Pemuda

250

wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Malang nasib NN, gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya ini. NN jadi korban kebejatan empat pemuda, Eg (18), Iv (16), Yan (17), dan Dan (18), pada Kamis 4 Januari 2018 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban diperkosa oleh empat pemuda itu secara bergilir setelah sebelumnya dicekoki minuman keras Anggur Merah.

Dua dari empat pemuda bejat itu, Iv dan Yan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Senin 8 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan Eg dan Dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Iv dan Yan ditangkap di rumahnya, Kampung Cigadog RT 008/001, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,  penyidikan atas kasus itu didasarkan pada laporan polisi nomor lp/08/I/2018/SPKT, tanggal 08 Januari 2018.

“Atas laporan itu, anggota bergerak cepat menangkap Ivan dan Yandi pada Senin 8 Januari 2018. Sedangkan dua terduga pelaku masih buron,” kata Yusri, Selasa (9/1/2018).

Yusri menuturkan, perustiwa kelam yang dialami NN bermula pada Kamis 5 Januari 2018 sore, korban dijemput dari rumahnya oleh Eg menggunakan sepeda motor. NN yang masih berstatus pelajar itu mau diajak karena kenal dengan Eg.

Tersangka Eg membawa NN ke rumahnya di Kampung Cigadog RT 008/001, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Ternyata di rumah itu, tiga pemuda, Yan, Iv, dan Dan sudah menunggu. Di rumah tersangka Ega, korban NN dipaksa menenggak minuman beralkohol jenis anggur merah hingga mabuk.

Saat korban sedang mabuk sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka Eg membuka celana dan menyetubuhi korban. Setelah selesai, Iv, Yan, dan Dan pun melakukan perbuatan serupa kepada korban secara bergiliran.

“Keesokan harinya setelah sadar, korban NN pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa laknat itu kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya melapor ke polisi,” ujar Yusri

Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A Tasikmalaya.  Sebab,  baik korban maupun tersangka masih di bawah umur.

Sumber: SINDONEWS.com

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.