Asep Irfan Minta “Warta Priangan” Perhatikan Kode Etik Jurnalistik

149

wartapriangan.com, PRESS RELEASE. Berita Warta Priangan pada Hari Jum’at, 2 Januari 2018 yang ditulis Iwan Mulyadi/WP mendapat sorotan tajam dari objek pemberita yakni Asep Irfan Alawi.

Dengan judul “Inilah Tanggapan Bupati Jeje Soal Kritikan dari Anggota DPRD Provinsi di Medsos!”, pemberitaan tersebut dinilai anggota Komisi 4 DPRD Jabar itu tidak memperhatikan kaidah dan kode etik jurnalistik seperti yang diatur Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000.

“Saya banyak berkawan dan menjadi narasumber berita sejak 2003 ketika jadi anggota DPRD Ciamis. Baru kali ini ada pemberitaan yang wartawannya tidak paham kaidah dan kode etik jurnalistik,” kata Asep Irfan, Jum’at, 2 Januari 2018.

Menurut Asep dalam KEWI diatur jelas Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam kode etik poin satu ini begitu lugas ada kata independen dan berimbang.

“Ini beritanya hanya sepihak. Maksudnya apa?. Mana sikap independensinya, mana keberimbangannya. Jangan-jangan saudara Iwan Mulyadi ini punya itikad buruk mengadu domba saya dengan Jeje,” ujarnya.

Untuk itu, Asep menghimbau wartawan Warta Priangan tersebut segera meminta konfirmasi ke dirinya karena hak jawab suatu kemutlakan yang harus ditempuh sebelum pemberitaan ini saya bawa ke Dewan Pers.

“Sudah saya inbox via facebook gak menjawab. Mau ditelpon juga saya tidak tahu dan tak ada yang memberi. Lagian saya juga baru tahu ada yang ngakunya wartawan bernama Iwan,” ucapnya.

Asep pun sudah berkonsultasi ke salah Pimpina Redaksi Media Harian Cetak dan Organisasi Profesi resmi Wartawan perihal ini. Dan katanya diajukan ke Dewan Pers juga legal standing wartawan maupun medianya yang tidak memenuhi ketentuan Dewan Pers akan ditolak Dewan Pers.

“Kalau begitu saya somasi untuk minta maaf secara terbuka sebelum membawa kasus pemberitaan sepihak ini ke ranah hukum,” tuturnya.

Sebelumnya seperti dimuat dalam online wartapriangan.com, diberitakan soal kritikan pedas yang kerap dilontarkan anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat Dapil Pangandaran, Asep Irfan Alawi, mendapat tanggapan serius dari Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.

Jeje balik mempertanyakan kiprah Asep Irfan, selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PKB untuk Pangandaran.

“Beliau adalah anggota dewan provinsi, seharusnya fokus saja dengan tugas dewannya. Mestinya suara kerasnya lebih tertuju pada kebijakan provinsi. Lebih giat berperan mendorong provinsi untuk kepentingan rakyat Jawa Barat. Sebagai wakil masyarakat Pangandaran di Jawa Barat, seharusnya berjuang di provinsi untuk kepentingan masyarakat Pangandaran,”kata Jeje.

Dan dari berita itu Asep Irfan meminta oknum wartawan tersebut memperhatikan kaidah jurnalistik karena dia tak dikonfirmasi untuk memberi tanggapan statemen Bupati Pangandaran itu.

Tanggapan Resmi Warta Priangan atas Pemberitaan Fokus Jabar

wartapriangan.com, PRESS RELEASE. Terkait dengan pemberitaan tentang Warta Priangan di media online Fokus Jabar yang berjudul, “Asep Irfan Minta “Warta Priangan” Perhatikan Kode Etik Jurnalistik”, kami atas nama manajemen Warta Priangan merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal di bawah ini:

Menurut hemat kami, pemberitaan yang di-publish di media online Fokus Jabar terindikasi mengabaikan etika jurnalistik. Hal ini terkait dengan konten dalam berita tersebut, yang pada dasarnya berisi tentang sanggahan atau Hak Jawab salah seorang narasumber terhadap pemberitaan Warta Priangan. Manajemen atau Redaksi Fokus Jabar seharusnya memahami, bahwa prioritas Hak Jawab itu berada pada pihak media massa yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang diterbitkan oleh Dewan Pers, terutama pada poin 7, yang menyatakan: “Hak Jawab diajukan langsung kepada pers bersangkutan dengan tembusan kepada Dewan Pers”. Klausul ini memberikan gambaran kuat, bahwa konten Hak Jawab seharusnya menjadi bahan/materi/konten pers yang bersangkutan, dalam hal ini tentunya Warta Priangan, bukan Fokus Jabar. Gambaran penguat lainnya juga tercermin dalam poin-poin lain dalam pedoman tersebut.

Selain pengabaian etika, Warta Priangan juga tidak pernah merasa diwawancara oleh Fokus Jabar untuk pemberitaan tersebut. Memang ada salah seorang wartawan Fokus Jabar yang menghubungi Pimpinan Umum Warta Priangan (bukan Pimpinan Perusahaan sebagaimana yang diberitakan Fokus Jabar –red) melalui sambungan telepon seluler. Kami mengenal wartawan tersebut, kebetulan yang bersangkutan pernah bekerja di Warta Priangan pada awal belajar terjun di dunia kerja jurnalistik. Namun dalam komunikasi tersebut tidak ada penjelasan bahwa materi perbincangan yang terjadi di telepon akan menjadi materi berita. Terlebih, ketika dikaitkan dengan penjelasan kami tentang paragraf di atas, bahwa konten Hak Jawab merupakan materi penting bagi pers yang bersangkutan.

Terkait penjelasan dua paragraf di atas, Warta Priangan meminta manajemen atau Redaksi Fokus Jabar untuk sama-sama mengkaji kembali kebijakan terbitnya pemberitaan tersebut. Dan, khususnya tentang wartawan atau redaktur yang terlibat dalam penulisan berita tersebut, Warta Priangan berharap pihak Fokus Jabar dapat mempertimbangkan kembali status dan profesionalitas yang bersangkutan, terlebih jika wartawan tersebut sudah memiliki sertifikat/kartu kompetensi wartawan. Sebagai sesama insan pers, rasanya kita harus sepakat untuk menjaga value sertifikat/kartu tersebut.

Hal lain yang ingin kami sampaikan adalah terkait dengan pernyataan Asep Irfan Alawi sebagai narasumber Fokus Jabar yang menyatakan:

Asep pun sudah berkonsultasi ke salah Pimpina Redaksi Media Harian Cetak dan Organisasi Profesi resmi Wartawan perihal ini. Dan katanya diajukan ke Dewan Pers juga legal standing wartawan maupun medianya yang tidak memenuhi ketentuan Dewan Pers akan ditolak Dewan Pers.” (paragraf ke-8)

Pertama, sejauh yang kami fahami, semua sengketa pers bisa diajukan ke Dewan Pers, terlepas dari masalah status wartawan maupun perusahaan tempat wartawan tersebut bekerja. Bahkan kami pernah mengalami hal ini, ketika menjadi mediator sebuah sengketa pers dengan pihak terlapor sebuah perusahaan pers yang sama sekali belum terdaftar di Dewan Pers. Alhamdulillah, faktanya Dewan Pers melayani sidang mediasi hingga ajudikasi sampai tuntas.

Kedua, dari kalimat tersebut terkesan sekali narasumber Fokus Jabar (itupun jika benar pernyataan tersebut berasal dari narasumber Fokus Jabar) menganggap wartawan dan media online Warta Priangan tidak memiliki legal standing yang jelas. Perlu kiranya kami sampaikan, sejak awal tahun 2017 Warta Priangan sudah mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. Hasilnya, alhamdulillah, pada tanggal 13 Novermber 2017, status Warta Priangan sudah terverifikasi administrasi. Sejak saat itu pula, kami sudah berusaha menempuh semua prosedur agar Warta Priangan segera diverifikasi secara faktual. Perkara hingga saat ini belum juga diverifikasi faktual, rasanya hanya pihak Dewan Pers yang bisa menjawab hal tersebut. Dan kalaupun masalah legal standing ini dianggap sesuatu yang penting oleh narasumber, lalu kenapa narasumber tersebut justru membiarkan beritanya tayang di Fokus Jabar? Apakah media online Fokus Jabar sudah memiliki legal standing yang lebih baik dari Warta Priangan? Kami kira akan lebih bijak jika narasumber sendiri yang mengeceknya. Dan hal itu sangat mudah dilakukan, checking status sebuah media massa bisa dilakukan secara online melalui website resmi Dewan Pers.

Kami sangat menyadari, Warta Priangan adalah media kecil yang baru seumur jagung. Tapi sama sekali bukan berarti kami tidak memiliki semangat dan upaya yang besar untuk –setidaknya– memenuhi berbagai ketentuan berdasarkan regulasi dan kepatutan. Salah satu upaya kami ke arah tersebut misalnya dengan melibatkan dua orang wartawan lulusan Program Studi Ilmu Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD dalam jajaran redaksi. Kedua awak redaksi kami ini bukan saja lahir dari rahim akademi yang linear dan patut, tapi juga berpengalaman kerja di Kompas Cyber Media dalam jangka waktu yang relatif lama. Rasanya kami tidak harus menjelaskan apa dan siapa itu Kompas.

Satu lagi, Warta Priangan juga sudah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Lebih tepatnya, Warta Priangan adalah media online pertama dari Priangan Timur yang terdaftar sebagai anggota AMSI. Di AMSI, kami berinteraksi dan belajar dengan media-media online raksasa di Indonesia. Sebut saja misalnya Detik.com, Kompas.com, Tempo.co, Okezone.com, TheJakartaPost.com, Republika.co.id, Dream.co.id. TribunNes.com, MetroTVNews.com, Tirto.id, CNNIndonesia.com, dll.

Adapun terkait Hak Jawab yang disampaikan oleh narasumber Fokus Jabar, perlu kami informasikan bahwa dalam waktu secepat yang kami bisa, redaksi Warta Priangan sudah membangun komunikasi dengan narasumber bersangkutan. Kami juga sangat siap menayangkan Hak Jawab tersebut. Namun tentunya, kami harus menempuh beberapa prosedur terlebih dulu, salah satunya melakukan konfirmasi terhadap wartawan dan narasumber kami pada berita pertama. Selain itu, kami juga ingin melakukan crosscheck pada media lain yang memuat berita yang sama. Mudah-mudahan Fokus Jabar juga tahu bahwa berita tersebut bukan hanya tayang di Warta Priangan, agar kami tidak perlu berfikir berita wartawan Fokus Jabar terindikasi tendensius dan bermuatan sebuah modus.

Hal terakhir yang ingin kami sampaikan adalah terkait etika keberimbangan (cover both side). Secara internal, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu terhadap wartawan kami pada berita pertama. Namun demikian, cover both side dalam media online yang kami fahami tidak berarti harus sama dan sebangun seperti pada media cetak. Dalam arti, narasumber dari pihak-pihak yang bersangkutan harus hadir dalam satu berita yang sama secara bersamaan.

Cover both side sebagai salah satu unsur yang harus diverifikasi, dalam media online mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. “Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi (poin 2.a).” Namun poin ini bisa dikecualikan dengan pertimbangan beberapa syarat, salah satunya adalah: “Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten” (poin 2.c2.). Kami kira, narasumber Warta Priangan pada berita pertama sangat memenuhi ketentuan tersebut, dimana yang menjadi narasumber adalah Bupati Pangandaran. Inipun tentu saja bukan berarti tidak menjaga keberimbangan. Tentu saja media online harus segera memberikan ruang yang sama pada narasumber lain yang terkait dalam berita pertama.

Namun demikian, salah satu kelalaian pemberitaan Warta Priangan dalam berita tersebut adalah tidak memenuhi poin 2.c4, yakni: “Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.”

Terkait kelalaian tersebut di atas, kepada narasumber [Bpk. Asep Irfan Alawi], kami meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan kekurangan tersebut sudah kami ralat dalam berita pertama. Selain itu, Hak Jawab juga akan kami tayangkan secepatnya setelah kami melakukan rapat redaksi esok hari, Sabtu (03/02/2018).

Demikian rilis ini kami buat.

 

[Iwan Mulyawan, Pimpinan Umum Warta Priangan]

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.