Polri Khianati Reformasi Jika Libatkan TNI Tangani Demonstrasi
wartapriangan.com, PRESS RELEASE. Perpanjangan kerja sama TNI dan Polri terbaru tertuang dalam nota kesepahaman (MOU) Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Kali ini TNI dan POLRI kembali menandatangani sebuah MOU tentang Perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Hal ini menimbulkan kegelisahan di banyak kalangan, termasuk di Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), sebuah organisasi yang banyak bergerak di advokasi HAM dan demokratisasi di Indonesia selama puluhan tahun.
“Polri sebagai institusi penegakan hukum, serta pelaksana ketentraman dan ketertiban sipil memang dibenarkan melibatkan TNI. Akan tetapi itu pun mesti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan model MOU sesuai dengan Pasal 41 Ayat (1) UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara RI dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal ProDEM, Satyo Purwanto melalui pesan elektronik ke media, Minggu (4/2/2018).
Dia menuturkan, persoalan perbantuan militer untuk operasi nonperang di era supremasi sipil telah diatur oleh UU, karena jika tidak akan berdampak serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Secara perlahan tapi pasti, keterlibatan militer ke wilayah sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri terus terjadi dengan alasan melakukan operasi selain perang (OMSP). Akan tetapi keterlibatan militer itu seringkali melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang TNI sendiri, sebagaimana terlihat dari berbagai MOU yang pernah dibuat.
Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (b) Angka 10, UU 34/2004 tentang TNI terdapat beberapa prosedur dan persyaratan seperti TNI dapat menjalankan operasi nonperang dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat harus melalui Undang-undang.
“Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam keadaan genting untuk menghadapi ancaman militer dan/ atau ancaman bersenjata/ perang, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 17 dan 18 UU TNI),” tegas pria yang akrab disapa Komeng tersebut.
Pada intinya, imbuh dia, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU TNI, operasi militer baik perang maupun selain perang haruslah melalui keputusan politik negara. MOU atau nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara.
“Lucu ketika Polri merasa perlu melibatkan TNI dalam penanganan demonstrasi dan pemogokan akan tetapi sangat berbeda respon Polri terkait RUU Keamanan Nasional. Polri seakan resisten terhadap RUU itu dan keterlibatan mereka dalam Dewan Keamanan Nasional. Ada apa?” kritik Satyo.
Dalam analisa ProDEM, jika RUU Keamanan Nasional diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri baik di nasional maupun lokal dalam menjaga eksistensi sebagai institusi utama dalam penyelenggaraan keamanan dalam negeri.
“Polri jangan melupakan sejarah dan khianati pengorbanan banyak orang di Reformasi 1998. Tindakan MOU antara TNI-Polri justru membahayakan transisi demokrasi saat ini, ketika supremasi sipil mulai disemai di banyak sektor. Waspadalah!” pungkas Satyo Purwanto.