Kang Iwan M Ridwan Terima Usulan Pemekaran Dua Desa di Pangandaran

270

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan menerima audiensi warga masyarakat Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Agenda audiensi ini membahas tentang rencana pemekaran Desa Sindangharja dari Karangpawitan, Minggu (11/02).

Ketua Pemarkarsa Pemekaran Desa Karangpawitan ke Desa Sindangharja, Kecamatan Padaherang, Teguh Sucipto menerangakn bahwa keinginan masyarakat untuk pemekaran berangkat dari keinginan bersama terhadap pemerataan pembangunan.  Menurut Teguh, setelah audien warga Sindangharja mendapatkan pencerahan. Dia berharap pemekaran Desa Karangpawitan segera bisa terealisasi.

“Harapan pemekaran itu sangat jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pelayanan pablik. Maka kami dengan ini meminta kepada pemerintah untuk segera dimekarkan. Jumlah penduduk yang ingin dimekarkan itu mendekati hampir 10 ribu jiwa,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan,

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, menerangkan rencana pemekaran Desa Karangpawitan menjadi dua sudah memenuhi syarat. Terutama dilihat dari demografi penduduk desa tersebut.

Desa Karangpawitan terdiri dari 5 dusun dengan jumlah total penduduk 9 ribu jiwa. Maka yang akan dimekarkan itu sebanyak 3 dusun menjadi Desa Sindangharja.

“Dalam syarat ketentuan pemekaran, jumlah penduduk minimal 6 ribu jiwa dan Karangpawitan memiliki hampir 9 ribu lebih jiwa penduduk. Selain itu potensi alam lainya pun sudah mendukung untuk dikembangkan, ” terangnya.

Lebih lanjut kata Kang Iwan sapaan akrabnya, pemerintah melalui Bupati dan DPRD Pangandaran pada umumnya sudah tidak ada kendala. Hanya tinggal menunggu verifikasi dari Komisi I DPRD Pangandaran.

“Jika memenuhi syarat hasil verifikasi Komisi I DPRD Pangandaran, maka akan segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. Pada prinsipnya, Bupati maupun Internal DPRD Pangandaran tidak ada kendala. Besar harapan tidak ada kendala dalam verifikasi syarat yang akan dilakukan esok,” jelas dia.

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.