Panwaslu Tasikmalaya Bongkar Baliho Cagub yang ‘Nakal’
Baliho dibongkar karena massa kampanye paslon belum dimulai. Selain itu pemasangan baliho juga melanggar ketertiban umum.
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Indihiang (Panwascam) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.
Penertiban yang dilakukan melibatkan personel terdiri dari panwascam, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), POL PP kecamatan serta anggota kepolisian.
Penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Terutama di Jalan Protokol yang dipasangi APK paslon.
Penertiban tersebut dikarenakan masa kampanye paslon baru akan dimulai pada 15 februari 2018.
Anggota panwascam bergerak menyebar untuk menyisir wilayah yang telah didata sebelumnya. Terutama di jalan-jalan utama. Misalnya yang terpasang di tiang telepon atau di fasilitas umum yang melanggar ketertiban.
“kemarin kita infetarisir ada seratus sembilan APK sesuai arahan bawaslu nomor 11, kita harus menertibkan APK calon gubernur dan calon wakil gubernur. Memang itu diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 waktu yang ditentukan tidak banyak, tahapan penetapan sudah dilaksanakan,” ujar Iwan Ridwan, Ketua Panwascam Indihiang, Rabu (14/02/2018).
(Andri Ahmad Fauzi/WP)