Wakil Bupati Tasikmalaya: Disiplin ASN Kunci Optimalisasi Pelayanan Publik

142

wartapriangan.com, PRESS RELEASE. Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, S.IP saat menjadi inspektur upacara dalam Hari Kesadaran Nasional mengatakan, Ia mengucap rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Terutama anugrah yang telah diberikan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang menjalankan tugas negara secara baik.

Selain itu Ade menambahkan, ASN Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dituntut meningkatkan kualitas dalam hal pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Hal tersebut sebagai wuud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

“Sudah seharusnya jajaran ASN di Kabupaten Tasikmalaya senantiasa meningkatkan rasa disiplin atas segala peraturan yang ada. Juga mampu melihat lebih dalam tentang sejauh mana kepedulian kita atas masalah-masalah yang dihadapi. Pada akhirnya akan melahirkan evaluasi pada diri kita masing-masing,” tutur Wabup Tasikmalaya.

“Lakukan evaluasi, sampai sejauh mana bagian dari birokrasi, ASN itu mampu mendorong lahirnya berbagai pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Pengharapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, untuk itu berikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta menghindari adanya pungutan liar,” tegas Ade.

Upacara yang berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/02/2018), Wakil Bupati Tasikmalaya juga mengutarakan mengenai Pilkada Serentak 2018. Mengingat Bupati Tasikmalaya menjadi salah satu calon Wakil Gubernur, dalam rangka menjamin berjalannya Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan baik, sebagai Wakil Bupati dirinya akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai masa cuti kampanye berakhir yaitu tanggal 23 Juni 2018.

“Bupati Tasikmalaya saat ini sedang menjalani cuti dan berdasarkan Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah dan dalam Pasal 66 ayat (1) Huruf C ditegaskan pula bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila Kepala Daerah sedang berhalangan sementara,” jelas Wakil Bupati.

Wakil Bupati mengimbau, ASN di Kabupaten Tasikmalaya dapat membantu tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak agar dapat berjalan dengan lancar.

“Sosialisasi Pilkada Serentak diperlukan untuk mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat sehingga masyarakat yang tidak memilih atau golput jumlahnya dapat menurun,” lanjutnya.

Terkait peningkatan Kinerja ASN, melalui kewenangannya, Wakil Bupati merubah jam kerja ASN di Kabupaten Tasikmalaya dari semula masuk kerja jam 07.00 WIB menjadi 7.45 WIB.

“Selama ini saya dengar banyak keluhan yang saya terima dari para ASN karena mereka ingin mengantar anak sekolah terlebih dahulu sebelum berangkat kerja. Saya sangat memahaminya, semoga dengan jam kerja yang baru, para ASN di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintah dan abdi masyarakat sebagai upaya terciptanya perubahan ke arah kinerja pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Wakil Bupati.

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.