5 Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Narkoba
Bahkan mereka bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Narkotika dan obat terlarang bukan hanya dikonsumsi oleh kaum pria saja. Ibu rumah tangga juga diketahui mulai menggunakan barang haram ini.
Seperti kasus yang diungkap tim Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota pada hari Rabu (21/02/2018). Lima ibu rumah tangga terpaksa tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Satuan Reserase Narkoba Polres Tasikmalaya Kota karena diduga terlibat kepemilikan narkoba.
Ibu rumah tangga yang masing-masing berinisial YA (34), ICA (33), IC (32), JE (31) FN, dan JE (35). Kelimanya digelandang petugas ke Mako Polres Tasikmalaya Kota setelah dibekuk dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan di jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kelima ibu rumah tangga ini dibekuk saat pesta narkoba jenis sabu dan obat-obatan psitropika bersama 5 teman laki-laki yang juga merupakan pengedar narkoba.
“Modus oprandinya dengan menempelkan barang disertai peta di mana ia menepelkan barang baik itu narkoba ataupun psikotropika,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha.
“Termasuk juga melalui pengiriman lewat Tiki. Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan lima gram sabu-sabu kemudian ganja 38,5 garam dan pil fisotopoka sebanyak 571 butir ” lanjutnya.
“Tentu saja tak sampai di sini upaya kita ke depan akan lebih kita tingkatkan lagi. Sebenarnya masih ada satu kasus tadi malam juga telah dilakasanakan pengakapan tapi masih dalam proses pemerikasan,” tutur Kapolres.
Kepada petugas salah stau pelaku yang bernama, JP yang merupakan residivis kasus yang sqma, mengaku mendapatkan semua barang haram dari pengedar yang di kendalikan dalam Lapas Tasikmalaya.
“Pokoknya penjara bukan solusi bagi para pecandu narkoba, penjara bukan solusi bagi para pemakai. Tadinya kita ngga tahu link-link masalah narkoba. Kita semua di penjara jadi tau pemakain juga sekarang kita tau link abc harusnya direhabilitasi bukan di penjara,” ungkap JP, seorang Ibu Rumah Tangga residivis narkoba saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolres Tasikmalaya.
Bahkan pengakuan yang cukup mengejutkan, datang dari tersangka ibu dengan satu anak ini. Selama menjalani masa tahanan di dalam lapas, ia mendapaktan banyak jaringan pengendali peredaran narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, petugas akan meningkatkan kerja sama dengan pihak lapas, untuk lebih memperketat kunjungan ke lapas, serta melakukan razia rutin, terutama razia handphone yang menjadi alat transaksi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, ratusan butir obat jenis psitropika, alat hisap sabu atau bong, serta dan satu paket besar ganja kering siap edar.
Para tersangka dijerat pasal 127 Undang Undang Narkoba Tahun 2009, dengan ancaman penjara maskismal lima tahun. (Andri Ahmad Fauzi/WP)
BPS
desa sadapaingan
DISBUDPORA
Apdesi Sukadana
H dedi Unay
Kelurahan Cigembor
SMP 3 Cimerak
dinas peternakan
mekarbuana
diskoperindag