Sidang Sengketa Pasangan PASTI vs KPU Garut Memanas

200

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Konflik H. Agus Supriadi dan Teh Imas vs KPU Garut berjalan alot. Bahkan di sidang yang ketiga kali dalam musyawarah penyelesaian konflik tersebut berlangsung memanas. Dan akhirnya Kubu H. Agus Supriadi Teh Imas melakukan walk out dalam sidang yang berlansung Salasa (20/2) di Hotel Suminar tersebut.

Aksi walk out yang dilakukan pihak pemohon Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI), dikarenakan Panwas telah mencederai keabsahan sidang pada sesi kedua.  Di sesi kedua persidangan, selaku pihak penengah telah mengizinkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menjadi saksi dalam persidangan.

“Hal itu jelas bertentangan dengan peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 pasal 27, bahwa saksi adalah dari pemantau pemilihan yang terakreditasi, bukan dari salah satu komisioner,” ungkap salah seorang kuasa hukum Agus Supriadi-Teh Imas.

Menurutnya, Panwas selaku wasit telah mencederai keabsahan sidang dengan mengizinkan anggota KPU menjadi saksi dalam musyawarah. “Sungguh sangat aneh, termohon (KPU) menghadirkan saksi dari KPU,” sebut Koordinator Tim Hukum PASTI, Dr H Cecep Suhardiman, SH. MH yang didampingi Ketua Timgab, Galih Fachrudin Qurbany.

Dikatakan Cecep, pihak Panwaslu kembali menyalahi aturan, dengan melanjutkan persidangan tanpa dihadiri pemohon. Dimana dalam peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017, pasal 21, bahwa musyawarah atau sidang wajib dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon.

Dalam kasus persidangan tersebut, jelas Galih salah seorang kuasa hukum Agus Supriadi membuktikan, problem kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Garut. Pihak tergugat tidak menguasai hukum, tapi memaksakan diri dengan melabrak peraturan yang berlaku.

Galih juga meminta kepada semua pihak berkompenten, Bawaslu Provinsi, Pusat, DKPP dan segenap praktisi hukum turun tangan. Hal itu untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Garut bisa terjaga. Dengan demikian, pemenuhan terhadap rasa keadilan dapat terjawab.

“Jika permaalahan itu dibiarkan terus berlanjut, khawatir terjadi kekacauan dan mengusik rasa keadilan masyarakat Garut. Yang akhirnya akan menentukan caranya sendiri dalam mencari dan menegakan keadilan,” tandas Galih.

Senada dengan Cecep, Wakil Sekretaris Partai DPC Demokrat Kabupaten Garut yang juga menjadi Tim Hukum PASTI, Budi Rahadian, SH menyampaikan, pada acara pemeriksaan saksi, Pihak Pemohon dan Tim Advokasi Pemohon melakukan aksi Walk Out. Alasanya, imbuh Budi, saksi yang dihadirkan dari termohon (KPU Garut) adalah Anggota Komisioner KPU Jawa Barat, yaitu Endun Abdulhaq, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan.

Sementara di tempat terpisah, sebagai partai pendukung Agus Supriadi-Teh Imas, Partai Berkarya melakukan doa bersama di Sekretariat Partai Berkarya. Doa bersama dipimpin Ketua Partai Berkarya Garut, H. Endang bersama seluruh pengurus lainnya, mendoakan untuk kemenangan pasangan Agus Supriadi-Teh Imas dalam sidang gugatan tersebut. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses