Diduga Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Diciduk Bareskrim

Keduanya diduga menerima gratifikasi untuk meloloskan salah satu pasangan calon

191
Penangkapan tersebut karena diduga adanya tindak pidana suap gratifikasi untuk meloloskan salah satu paslon dari independen. Perbuatan tersangka melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Dan pasal 3 serta pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan No Pol. Z1784. DY. Sementara kedua tersangka sudah diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih jauh.

Dudung Dulkifli, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Garut saat ditemui para wartawan, belum banyak berkomentar terkait telah diamankannya salah seorang anggota Komisioner KPUD Garut oleh Bareskrim Polri.

Menurut Dudung, kabar tersebut memang benar. Namun Dudung menjelaskan, pihaknya belum bisa berkomentar apa-apa. Langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya, sebab itu merupakan wewenang Komisioner. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.