Akibat Ulah Oknum, Pilkada Garut Jadi Ricuh
Wartapriangan.com, BERITA GARUT. Setelah diringkus oleh Polisi, tiga oknum penyelenggara Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Garut kini ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Ketua Panwas Kabupaten Garut HHB, Anggota KPU Garut AS serta LO dari paslon independen DW.
Penangkapan ketiga oknum tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya tokoh pemuda Kabupaten Garut, Dadan Nugraha Malik Ibrahim. Dadan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian. Pasalnya, perbuatan ketiga oknum tersebut sangat merugikan bangsa dan negara. Bahkan mereka telah mencederai tatanan demokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Dadan selaku Tokoh Pemuda di Kabupaten Garut mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polres Garut, Polda Jabar dan Mabes Polri. Dadan yakin, Polri mampu memberantas mereka, oknum yang telah mencederai tatanan demokrasi dengan melakukan suap di Negeri ini.
Dijelaskan Dadan, akibat ulah kotor tangan mereka, Pilkada di kabupaten Garut menjadi ricuh. Bahkan nama Kabupaten Garut tercoreng oleh ulah oknum yang menodai citra demokrasi di Negeri ini. Sekarang ini, semua orang tengah membicarakan Pilkada Garut yang telah tercoreng.
Dadan berharap, pihak Kepolisian bisa mengungkap tragedi di balik kasus tersebut, terutama orang – orang yang disebutkan DW selaku pemberi suap. Sebab DW menyebutkan ada beberapa nama selain Heri Hasan Bahtiar dan Ade Sudrajat, diantaranya ketua KPU Garut, Hilwan Gaqih Fanaqi serta salah satu kandidat calon.
Ditambahkan Dadan, dalam kesaksiannya DW menyebut, bahwa uang yang ia berikan sebagian diperuntukan bagi seluruh pegawai KPU. Tujuanya untuk memperlancar niat jahat tersebut. Selain itu, Dadan juga menuduh KPU dan Panwas telah melakukan penghamburan anggaran negara, yakni biaya pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada.
Ada Puluhan miliar uang negara yang dipercayakan kepada KPU, jelas Dadan. Dia merasa tak yakin sebab nilai uang sedikit saja yang berasal dari paslon mereka embat juga. Apalagi dengan nilai uang yang jumlahnya sampai puluhan miliar. Untuk itu Dadan berharap, agar semua masyarakat dan penegak hukum memberikan sangsi tegas kepada oknum KPU, Panwas dan oknum lainnya yang terlibat.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Polisi Daerah (Kapolda), Jawa Barat, Irjen Pol Drs Agung Maryoto dalam Jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (25/02/2018) mengatakan, modus operandi pelaku yakni DW memberikan uang sebesar Rp 10 Juta kepada Heri Hasan Basri, kurang lebih Rp 100 Juta kepada Ade Sudrajat dan Satu unit Daihatsu Sigra warna Putih, yang ber Nomor Polisi Z 1784 DY untuk meloloskan pasangan calon Soni Sundani Usep Nurdin dalam tahapan Pilkada Garut.
Pihak Kepolisian sudah menyita barang bukti, diantaranya Satu lembar kwitansi tertanggal 08 Februari 2018, Satu Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Heri Hasan Basri, 1 bukti transfer ATM BCA, Tiga lembar bukti transfer ATM Bank BRI, Satu Unit Daihatsu Sigra warna Putih berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama Ade Sudrajat. Satu buah Handphone merk Samsung model:SM G355H/DS warna putih berikut Sim Card terpasang juga Buku Tabungan bank BRI No Rekening Atas nama Ade Sudrajat.
Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal Pemberian atau Penerimaan hadiah bagi Penyelenggara Negara, suap atau gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara DW sebagai pemberi atau yang menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Garut. Sedangkan untuk tersangka Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat dapat dijadikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 11 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor. (Yayat Ruhiyat/WP)