Sidang Putusan Gugatan Pasangan Agus-Imas vs KPU Garut Ricuh
pendungkung H. Agus Supriadi menolak semua keputusan yang dibacakan pimpinan sidang
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kericuhan mewarnai sidang ke-6 pembacaan keputusan gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI), Minggu (25/02/2018). Selain dihujani interupsi, pendungkung H. Agus Supriadi pun menolak semua keputusan yang dibacakan pimpinan sidang.
Bahkan pemohon, H. Agus Supriadi melakukan interupsi. Dia mempertanyakan kasus yang terjadi di tubuh KPUD Garut dan Panwas, yakni penangkapan Komisioner KPU dan Panwaslu. Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu paslon.
Selain itu, Agus juga juga meminta pimpinan sidang untuk mempertimbangkan ketidakhadiran Komisioner KPU dan Panwas Kabupaten Garut yang sudah ditangkap pihak kepolisian. Sebab menurut Agus Supriadi, sesuai peraturan yang ada, sidang sengketa harus dihadiri lengkap Pemohon dan Termohon termasuk Panwaslu.
Namun pimpinan sidang sepertinya tidak menanggapi semua interupsi yang disuarakan Tim Advokasi PASTI. Akhirnya suasana sidang pun semakin ricuh, dan sidang terpaksa diskor. Namun saat sidang kembai dibuka, suasana gaduh terus berlangsung.
Ahmad Bajuri SE, anggota tim advokasi yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat (PD), meminta termohon membaca dan mengkaji ulang ikrar, janji KPU dan Panwaslu, dimana salah satu klausulnya menyebutkan, jika KPU dan Panwaslu terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, maka siap mengundurkan diri. Bahkan Bajuri membacakannya berkali-kali sambil menunjukan copy pernyataan KPU dan Panwaslu.
Sementara Tim Pemenangan Agus Supriadi, Dadan M Ibrahim mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan Pengawas. Dadan juga akan mengajukan keberatan tersebut kepada Panwas Pusat, DKPP bahkan akan mengajukan gugatan ke PTUN. (Yayat Ruhiyat/WP)