Kuota Haji Jawa Barat Tahun Ini Terbanyak

153

wartapriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani keputusan menteri terkait penetapan kuota haji 2018. Dalam keputusan menteri agama itu, kuota haji 2018 ditetapkan sebanyak 221 ribu orang.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi itu ditandatangani pada 28 Februari 2018.

Berdasarkan kepmen itu, kuota haji 221 ribu orang tersebut terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang, dan dan kuota haji khusus 17 ribu orang.

Kuota haji reguler tersebut meliputi kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah 1.513 orang. Selanjutnya, untuk kota haji khusus terdiri atas kuota jemaah haji khusus sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus 1.337 orang.

Dalam lampiran keputusan menteri agama itu, Provinsi Jawa Barat memperoleh kuota haji reguler terbanyak, yakni 38.567 jemaah. Sementara itu, kuota haji reguler paling sedikit adalah Kalimantan Utara sebanyak 414 jemaah.

Berikut, kuota haji reguler 2018 di setiap daerah:

1. Aceh: 4.359 orang
2. Sumatera Utara: 8.292 orang
3. Sumatera Barat: 4.592 orang
4. Bengkulu: 1.630 orang
5. Riau: 5.030 orang
6. Jambi: 2.899 orang
7. Kepulauan Riau: 1.286 orang
8. Kalimantan Barat: 2.510 orang
9. Sumatera Selatan: 6.988 orang
10. Bangka Belitung: 1.061 orang
11. Lampung: 7.020 orang
12. DKI Jakarta: 7.891 orang
13. Banten: 9.420 orang
14. Jawa Barat: 38.567 orang
15. Jawa Tengah: 30.225 orang
16. DI Yogyakarta: 3.131
17. Jawa Timur: 35.034 orang
18. Nusa Tenggara Timur: 665 orang
19. Bali: 695 orang
20. Nusa Tenggara Barat: 4.476 orang
21. Kalimantan Tengah: 1.603 orang
22. Kalimantan Selatan: 3.799 orang
23. Kalimantan Timur: 2.577 orang
24. Kalimantan Utara: 414 orang
25. Sulawesi Utara: 710 orang
26. Sulawesi Tengah: 1.986 orang
27. Sulawesi Selatan: 7.247 orang
28. Sulawesi Tenggara: 2.012 orang
29. Gorontalo: 974 orang
30. Sulawesi Barat: 1.448 orang
31. Maluku: 1.082 orang
32. Maluku Utara: 1.072 orang
33. Papua: 1.072 orang
34. Papua Barat: 720 orang

Menurut keputusan menteri agama itu, bila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi.

Sumber: Viva.co.id

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.