Nekat Mencuri, Seorang Ibu Rumah Tangga di Banjar Dijebloskan ke Penjara

Pelaku mengaku nekat mencuri karena kepepet dikajr-kejar kosipa

967

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. ACS (38) warga Dusun Kersaratu, RT 31, RW 07, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaranberhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar. Ia diringkus atas dugaan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, (07/12/2017). Tersangka ditangkap atas laporan korban Kamis (01/03/2018).

Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedy AB, S.Sos, S.I.K., MH., dalam press release menerangkan kronologis kasus tersebut. Saat penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna putih biru tanpa dilengkapi dengan plat nomor depan belakang, lengkap dengan kunci kontak serta STNKnya yang digunakan tersangka sebagai alat tranportasi sewaktu melakukan kejahatan. Dan 1 buah tas warna kuning keemasan tempat disimpannya uang sebanyak Rp. 8,8 juta rupiah milik korban.

Menurut kapolres, pelaku beraksi di kios milik Eva Lestari, yang berada di Pasar Langkaplancar, Lingkungan Bojongsari, RT 04, RW 03, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar. “Tersangka mengambil tas yang berisikan uang tunai Rp. 8,8 juta rupiah dari tempat penyimpanannya di rak bumbu dalam kios pasar sewaktu pemiliknya saudara Eva Lestari sedang sibuk melayani yang belanja di kiosnya,” ujar Kapolres.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedy AB, S.Sos, S.I.K., MH.,

Dijelaskan Kapolres, kasus tersangka bermula pada hari Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka berangkat dari rumah dengan menggunakan motor. Ia bermaksud membeli belanjaan jajanan ringan di Kios Pasar milik Eva Lestari yang ada di Pasar Langkaplancar. Setibanya di kios, tersangka melihat pemilik kios sedang sibuk melayani pembeli dan teringat dirinya sedang dikejar-kejar petugas kosipa untuk membayar cicilan hutang, namun tersangka tidak punya uang.

Melihat ada tas milik korban yang tersimpan di rak di bawah bumbu-bumbu niat jahat pun muncul. Tersangka langsung mengambil tas tersebut dan membawanya ke toilet yang ada di sekitar Pasar Langkaplancar, serta mengambil seluruh uang yang ada di dalam tas tersebut.

Tersangka meninggalkan tas tersebut di dalam toilet dan membawa semua uang. Dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan harian kosipa sebesar Rp. 7,2 juta, membayar mingguan kosipa sebesar Rp. 1, 5 juta, dan sisanya Rp. 100 ribu rupiah untuk biaya anak sekolah.

“Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ungkap kapolres (Baehaki Efendi/WP).

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.