Terjerat Korupsi Seorang PNS di Banjar Dijebloskan ke Jeruji Besi
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Kejaksaan Tinggi Kota Banjar kembali mengamankan salah satu tersangka kasus mark up pengadaan mesin pogging di Dinas Kesehatan Kota Banjar. Tersangka berinisial AH ini diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dari hasil audit BPKP, AH diketahui melakukan mark up harga mesin pogging. Ulahnya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 168 juta rupiah.
“Tersangka kami amankan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kejari Kota Banjar, Farhan SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Iwan Arto kepada para awak media, Rabu (14/03/2018).
Menurutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas III Banjar mulai hari ini, Rabu (14/03/2018) hingga Senin (02/04/2018).
Pengadaan mesin pogging di Dinas Kesehatan Kota Banjar itu sendiri dengan nilai anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih.
“Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” katanya.
(Baehaki Efendi/WP)