Kasus Indikasi Pelanggaran Pemilu Oleh Bupati Jeje Dihentikan, Ini Alasannya…

489

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu di Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Senin 2 April 2018.

Kehadirannya untuk memenuhi undangan terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan bupati saat acara silaturahmi dengan keluarga besar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kecamatan Cimerak beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, Jeje membenarkan, kedatangannya ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Pangandaran untuk memenuhi undangan serta memberikan keterangan terkait ucapannya dalam sambutan pada acara MUI tersebut.

Menurut Jeje, sebagai warga negara atau kapasitasnya sebagai pejabat negara, ia merasa harus hadir memenuhi surat undangan dari Panwaslu.

“Ini sebuah pembelajaran politik yang baik bagi kita semua.Walau jabatan saya sebagai kepala daerah, tapi tetap harus patuh pada aturan dan undang-undang yang berlaku.“kata Jeje.

Terkait ucapannnya beberapa hari lalu dalam acara dengan keluarga besar MUI, Jeje menjelaskan, kedatangnya ke panwaslu saat ini untuk memberikan keterangan sesuai yang terjadi saat itu kepada panwaslu. Tentang adanya indikasi pelanggaran atau tidak, lanjutnya, itu sepenuhnya kewenangan panwaslu.

“Tadi saya sudah memberikan klarifikasi dihadapan panwaslu dan Gakkumdu,“kata Jeje.

Ditambahkan Jeje, ada beberapa ucapannya yang mungkin itu terindikasi merupakan pelanggaran pemilu terkait pilkada gubernur Jawa Barat, walau kata-kata tersebut memang tidak spesifik menjadi slogan kampanye atau ajakan untuk memilih salah satu kontestan  peserta pilkada.

“Intinya, kedatangan saya ini untuk memenuhi undangan panwaslu dalam rangka memberikan keterangan atau klarifikasi ucapan saya pada acara MUI di Cimerak  beberapa waktu lalu. “imbuhnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, membenarkan, kedatangan bupati ke kantornya untuk memenuhi undangannya terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara.

“Dari hasil rapat pleno tadi malam, kasus yang melibatkan Bupati Pangandaran telah dihentikan dalam pembahasan 2 gakkumdu,”ujar Iwan.

Menurutnya, hal tersebut karena tidak memenuhi unsur dan perlu penegasan dari ahli forensic linguiatik dan ahli pidana.

Dikatakan Iwan, bukan hanya bupati saja yang diundang, panwas pun mengundang MUI untuk dimintai keterangan serta klarifikasi terkait masalah yang sama, karena kepentingan panwas untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyak dari seluruh elemen.

“Kami juga berharap masyarakat bisa berperan langsung untuk ikut mengawasi, agar proses pemilu bisa berjalan lancar,,“imbuhnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.