Ratusan Massa di Garut Berang, Debt Collector Rampas Paksa Kendaraan di Jalan
Ratusan massa tersebut menggelar aksi demonstrasi dan menuntut agar perusahaan yang menaungi DC tersebut dibubarkan
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor BPR-KS Garut. Aksi tersebut dilakukan massa setelah adanya penarikan paksa kendaraan oleh PT. Onuris Cakra Abadi yang diberi kuasa oleh BPR-KS Garut.
Koordinator aksi dari Forum Rakyat Garut Mengkaji (Ragaji), Zamzam Zainulhaq mengatakan, ada konsumen yang menunggak pembayaran kendaraan. Lalu BPR-KS Garut memberi kuasa kepada PT. Onuris Cakra Abadi untuk menarik paksa kendaraan tersebut di Kota Bandung dari tangan peminjam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sedangkan kendaraan tersebut masih dalam peguasaan atas nama atau tidak dioveralihkan.
Setelah melakukan aksi di Kantor BPR-KS, massa yang terdiri dari Corp Brigade Rakyat, Gerakan Anak Sunda (GAS), Forum Pemuda Garut (FPG) serta ormas lainya mendatangi Kantor DPRD Garut untuk melakukan audiensi.
Menurut Zamzam, pemberitahuan penarikan kendaraan satu unit mobil Elf tersebut tanpa dilengkapi surat pemberitahuan resmi. Selain itu tidak didaftarkan jaminan fidusianya.
“Ini jelas tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh PT. Onuris Cakra Abadi. Untuk itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum, segera membubarkan perusahaan yang digunakan oleh leasing yang sering meresahkan dan merugikan warga atau konsumen,” tegasnya.
Dalam audiensi dengan anggota DPRD, massa membacakan sikapnya menolak segala bentuk eksploitasi lembaga pembiayaan (leasing) dan perbankan terhadap masyarakat. Selain itu menuntut pihak berwenang segera menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Massa yang tidak merasa puas audiensi dengan DPRD Garut, kembali melanjutkan audiensinya dengan Komisi C. Massa tetap menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Terutama terhadap perusahaan pembiayaan dan perbankan, yang terbukti secara terus-menerus melakukan pelanggaran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan.
“Tindakan leasing juga telah melanggar Undang-Undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia,” pungkas Zamzam.
Sementara Wakil Ketua Komisi C anggota DPRD Kabupaten Garut, Enan menyampaikan, hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi. Apalagi sampai melakukan penarikan di jalan raya.
“Semua perjanjian sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hasil audien dengan para pengunjuk rasa akan menunggu dari pihak BPR KS secepatnya,” ujar Enan.
(Yayat Ruhiyat/WP)