Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sebagai Bukti Antek

165

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Jokowi berharap dengan penandatanganan ini dapat berdampak signifikan kepada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

“Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Jokowi.

“Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” tambah Jokowi.

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono.

Dalam program acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan stasiun tv swasta, dirinya mengatakan jika Jokowi memang antek asing.

Dirinya mengatakan,”menurut saya ini yang paling penting. Beliau mengatakan Pak Jokowi bahwa saya sering dianggap antek asing aseng, bahkan dituduh PKI.

Menurut saya ini adalah pendapat yang di masyarakat tumbuh karena ada beberapa kebijakan Pak Jokowi yang memang cenderung atau berpotensi melanggar konstitusi.

Sekali lagi saya katakan berpotensi melanggar konstitusi.

Contohnya yang baru saja keluar adalah dikeluarkannya peraturan presiden nomor 20 Tahun 2018 tentang kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Padahal sebelumnya sudah diberikan Previllage keistimewaan bahwa tenaga kerja asing diberikan kebebasan visa, diberikan kemudahan tidak usah harus bisa berbahasa Indonesia”, ujarnya.

Menambahkan, Ferry Juliantono juga membandingkan keadaan tenaga kerja sebelum dan sesudah disahkannya perpres tersebut.

“Waktu belum dikeluarkan perpres ini saja, sudah banyak, atau bahasa masyarakatnya, sudah membanjiri tenaga kerja asing membanjiri tenaga kerja asing yang dari China masuk, buruh-buruh murah yang masuk ke Indonesia yang mengambil kesempatan dan hak pekerjaan dari buruh-buruh atau pekerja Indonesia.”

“Nah perpres no.20 Tahun 2018 ini menjadi contoh bahwa terjadi pelanggaran undang-undang no.13 tahun 2003 dan pelanggaran dari pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

“Justru pada saat sekarang buruh pekerja di Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan, presiden mengeluarkan peraturan yang justru membuka kesempatan tenaga kerja asing masuk, dan mereka adalah buruh-buruh murah bukan yang skillable.”

“Oleh karena itu menurut saya, wajar dan maklum kalau rakyat mengatakan memang ada potensi kebijakan ynag dikeluarkan presiden melanggar konstitusi.”

“Jadi jatuhnya memang agak antek asing. Kalau pak Presiden ngomong saya dituduh antek asing, tapi buktinya dia ngeluarin peraturan presiden juga yang mana dia memang antek”, ujarnya.

Sumber: TRIBUNWOW.COM

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.