Pengadaan Barjas Rawan Korupsi, Pemkab Pangandaran Gelar Penyuluhan Hukum
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, menggelar acara Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Kamis (12/4/2018) pagi.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH.,M.Si mengatakan, kegiatan ini adalah pemaparan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Jajat meminta jangan ragu dan takut dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam pengadaan barang dan jasa, yang penting berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal yang sangat penting untuk saya tekankan saat ini adalah terkait dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar menyangkut kauangan daerah maupun keuangan negara, hal ini sudah tentu memerlukan pemahaman yang sama diantara kita bersama,”ujarnya.
Diawali dari tahap perencanaan kegiatan, penyusunan anggaran sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan agar senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing SKPD, agar senantiasa mencermati dan tetap berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta ikuti petunjuk teknis atau petunjuk pelaksana sesuai dengan kegiatannya, guna dapat memberikan masukan dan argumentasi yang benar kepada pimpinannya masing-masing dalam melaksanakan kegiatan,”tegasnya.
Mengenai potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang menurutnya, kesempatan itu tentu tetap ada. Jadi tergantung pribadinya masing-masing. Sementara pengawasannya ada di inspektorat.
“Sekali lagi saya harapkan, untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ketika aturan hukumnya sudah kita pahami, maka pelaksanaan kegiatannya pun akan dapat berjalan dengan baik,”jelasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Indra Lesmana, mengatakan tingkat kerawanan tindak pidana korupsi di semua pemerintah daerah adalah pada pengadaan barang dan jasa.
“Makanya kita dari Kejaksaan melakukan pendampingan dan penyuluhan agar semua pengguna anggaran melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena kita ingin hasinya baik dan dapat dinikmati tidak hanya sesaat tapi jangka panjang,”ungkapnya.
Dengan memberikan pemahaman dan penyuluhan terkait undang-undang dan peraturan, tegas Indra, diharapkan tidak ada yang tersandung kasus korupsi. (Iwan Mulyadi/WP)