Selama Ramadan, Jam Kerja PNS di Pangandaran Berkurang 

226

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bulan puasa nanti PNS bisa pulang lebih cepat dari hari biasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Mahmud mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu,”ujarnya.

Dengan demikian, maka instansi pemerintahan yang melakukan 5 hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 15.30 WIB dan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Mahmud menuturkan, pihaknya langsung menyampaikan surat tersebut kepada Kepala BKPSDM Pangandaran untuk disebarluaskan ke tiap SKPD di wilayah pemerintahannya.

Mahmud berharap, adanya pemangkasan jam kerja tersebut tidak memengaruhi kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

Mahmud mengimbau, sesuai arahan Bupati  Pangandaran Jeje Wiradinata, agar ASN memanfaatkan moment Ramadan untuk meningkatkan ibadah.

”Termasuk juga penyampaian imbauan ke pemilik restoran dan pemilik hotel mengenai jam buka dan tutup usahanya. Hal tersebut sudah dilakukan sejak seminggu lalu,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses