Perlukah Pemkab Pangandaran Memiliki Call Center di Setiap SKPD?
wartapriangan.com, OPINI – Menurut Wikipedia, call center merupakan suatu infrastruktur perusahaan yang terpusat untuk menerima dan mengirimkan sejumlah informasi melalui telepon. Mengapa call center itu penting?
Call center itu penting untuk mencapai efisiensi sebuah bisnis, penjualan yang lebih besar, dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Pelanggan menggunakan call center agar dapat menghubungi pihak perusahaan dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan mereka dengan cepat.
Menurut Pittsburgh Business Time, pentingnya sebuah call center sangat bervariasi tergantung pada industri itu sendiri. Di industri dimana customer service dan volume panggilan yang tinggi adalah sesuatu yang diharapkan.
Call center dapat menertibkan kekacauan yang terjadi. Ketika perusahaan mengembangkan call center secara efisien, maka tingkat keberhasilan yang lebih tinggi pun cenderung terjadi.
Berkaca dari kasus yang terjadi beberapa hari lalu, dimana seorang wisatawan pemilik akun fb Agus Bratawijaya, mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di kawasan Pantai Barat Pangandaran pada musim lebaran tahun ini. Jika fasilitas call center milik pemda ada, kemungkinan kasus tersebut tak mencuat ke media sosial.
Postingan seorang wisatawan yang kecewa tersebut mengundang reaksi dari netizen lainnya. Bahkan dari Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.
Dirinya mengaku prihatin dan berjanji akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi pada pengelola parkir tersebut.
“Namun saya sampaikan dan harus dipahami bahwa lahan tersebut merupakan lahan pribadi dan tidak ada keterlibatan pemda,”tegasnya, Senin (18/6/2018).
Dia menegaskan, lokasi parkir tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan mencatut namanya.
“Kan harus ada ijin dari pemda! Menurut Saya ini sudah kelewatan. Sudah tidak punya ijin, tarifnya mahal, sudah gitu bawa-bawa nama bupati lagi,”ujarnya.
Untuk itu Bupati Jeje menghimbau, kepada para pengunjung kawasan wisata Pantai Pangandaran, jangan parkir di tanah milik. “Kalaupun terpaksa, harus bertanya berapa tarifnya. Kalau dirasa mahal, jangan parkir disitu,”tegasnya.
Dari kasus tersebut, sebagai Kabupaten yang sebagian besar PAD nya dari sektor wisata, wajar orang nomor satu di Pangandaran tersebut, langsung merespon persoalan tersebut. Pasalnya nama baik fasilitas dan pelayanan pada wisatawan sangat dipertaruhkan.
Namun mestinya persoalan tersebut tidak sampai melibatkan seorang Bupati, seandainya Pemerintah Kabupaten Pangandaran memiliki call senter di seluruh SKPD yang berfungsi mengatasi isu dari berbagai lapisan masyarakat dengan berbagai persoalan yang ada dengan cara mencari solusinya.
Dalam situasi yang sulit, masyarakat pun diharapkan dapat menerima informasi yang diperlukan langsung dari call center yang memahami bidangnya.
Ketika masyarakat mempunyai pengalaman yang baik dengan call center di tiap SKPD, maka mereka akan menjadi marketing gratis yang berdampak positif bagi citra pemerintah dan tidak mengumbar keluhannya di media sosial!
Bagaimanakah menurut pendapat Anda mengenai opini saya, perlunya keberadaan call center milik pemkab Pangandaran?
Nomor dari call senter ini dapat dituliskan dalam sepanduk-spanduk besar, yang disebar dan ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh siapapun yang membutuhkannya.
Dengan membangun call center yang baik dari segi kualitas di tiap SKPD diharapkan dapat membantu dalam memuaskan masyarakat dalam memperoleh informasi dan solusi yang tepat dari ahlinya.
Satu hal lagi yang sangat penting, jangan sampai terkesan seorang Kepala daerah mengurus hal-hal teknis yang mestinya dapat dicari solusinya ditingkat SKPD. Semoga!
Penulis:
Iwan Mulyadi, S. P
Jurnalis yang tinggal di Kabupaten Pangandaran