Penerimaan CPNS 2018 Kian Dekat, BKN Sudah Gelar Rapat

139

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus berbenah mempersiapkan diri menghadapi seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Sebagai bukti keseriusan, BKN menggelar rapat koordinasi membahas Helpdesk CPNS 2018, Senin (25/6/2018).

Rapat dipimpin Kepala Biro Humas Mohammad Ridwan.

Rapat Persiapan Helpdesk CPNS 2018 membahas permasalahan yang terjadi di CPNS 2017.

Rata-rata masalahnya mengenai Nomor NIK dan KK yang tidak terdaftar, oleh karenanya Mohammad Ridwan menghimbau untuk memastikan data kependudukannya terlebih dahulu.

Lalu kapan pendaftaran CPNS 2018 dibuka?

Pengumuman pendaftaran akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hingga berita ini ditulis Selasa (26/6/2018), Kemenpan masih meminta calon pelamar untuk bersabar.

Bahkan Kemenpan melalui rilis resminya meminta calon pelamar waspada terhadap berita hoax yang tidak bertanggungjawab mengenai jadwal penerimaan CPNS 2018 ini.

Bagi Anda yang menunggu informasi pendaftaran seleksi CPNS 2018, juga wajib memantau terus website resmi dari Kemenpan RB mengenai kapan pengumuman dilaksanakan.

Pantauan Tribun-timur.com, berikut lima akun resmi Kemenpan RB:

1. Website: www.menpan.go.id

2. Facebook Kemenpan RB

3. Twitter Kemenpan RB

4. Instagram Kemenpan RB

5. Youtube Kemenpan RB

Bagi Anda yang serius mempersiapkan diri mendaftar CPNS 2018 mendatang, sebaiknya mengikuti atau follow akun resmi Kemenpan RB.

Supaya informasi pengumuman pendaftaran CPNS 2018 tidak dilewatkan.

Sambil menunggu pengumuman pendaftaran, sebaiknya calon pelamar mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.

Sistem Seleksi

Untuk sistem seleksi, pemerintah terus menggunakan cara-cara yang selalu dilakukan selama ini. Yakni, Computer Assisted Tes (CAT) atau ujian dengan komputer.

Sumber: Tribun-timur.com

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses