Paripurna Nota Pengantar Raperda APBD Kota Banjar 2017 Diundur, Wacana Oposisi Pasca Pilkada Menguat

75

 

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 hasilnya belum ditetapkan, namun aroma oposisi dari partai politik yang tergabung dalam koalisi besar yakni PPP, Gerindra, Hanura, PAN, Demokrat, PKS rival petahana wali kota Banjar semakin menguat. Ini terbukti dengan sikap yang dilakukan saat rapat paripurna dengan agenda nota pengantar Wali Kota Banjar rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2017 gagal dilaksanakan.

Penyebab gagalnya rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (09/07) pukul 19.30 WIB tidak memenuhi kuorum anggota dewan. Para wakil rakyat yang hadir tersebut hanya berjumlah 9 orang dari total keseluruhan 25 legislator. Hadir kesembilan orang anggota dewan tersebut diantaranya PKB, Golkar, PDI.

Ketua DPC PPP Kota Banjar Mujamil mengungkapkan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna tadi malam itu di picu karena ketidakpuasan legislatif dengan telatnya penyerahan Raperda APBD 2017.

Sehingga penyerahan dokumen nota pengantar raperda tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Pasal 320 ayat 1 UU No 23 2014 tentang Pemda dan Permendagari No 13 tahun 2006 pasal 298 ayat 1, menegaskan kepala daerah harus mengajukan raperda untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan nota pengantar Raperda APBD 2017 seharusnya diserahkan pada bulan Juni lalu. Sedangkan kepala daerah menyerahkanya pada saat rapat paripurna. Maka ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap dia, Selasa (10/07).

Mujamil menambahkan saat pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) anggota tidak diberi kesempatan untuk dimintai tanggapan bertanya konfirmasi pada pihak eksekutif kenapa terjadi keterlambatan. Ini justru tidak.

Akan tetapi, bila dilaksanakan kembali rapat paripurna karena diundur lantaran tidak memenuhi kuorum, Mujamil berkata dirinya akan mengahadiri dengan syarat anggar legislatif untuk diberikan ruang berpendapat bertanya pada eksekutif pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) nanti. Karena menurut dia pembangunan daerah harus tetap berjalan.

“Soal wacana oposisi tentu kita belum mengarah kesana, kalau pembicaraan kearah sana sudah ada, tapi tunggu saja tanggal mainya. Kita hanya ingin meminta eksekutif berikan dasar dan yakinkan kami bahwa nota pengantar Raperda APBD 2017 itu bisa di paripurnakan,” terang dia.

Ketua DPC Hanura Kota Banjar, Hendri Purnomo menanggapi bahwa gagalnya rapat paripurna LKPJ sehingga di jadwal ulang tidak ada kaitanya dengan dampak dari pilkada lalu. Menurut dia ini jelas hak personal legislatif untuk tidak hadir dan menerima nota pengantar Raperda APBD 2017 yang diajukan ekskutif dalam rapat paripurna.

“Ini personal, tidak ada kekecewaan dari dampak pilkada, profesional saja ada alasan kami yang membuat tidak hadir yakni, kita menerima berkas Raperda APBD 2017 begitu tebal dan belum kami palajari terlebih dahulu. Penyebabnya adanya keterlambatan eksekutif telat menyerahkan dokumen itu pada legislatif. Padahal dokumen itu harus diserahkan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ini malah diserahkan pada bulan 7 tentu ini sudah sangat telat,” tegas anggota Bamus DPRD Kota Banjar itu.

Terpisah Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Kalyubi menilai bahwa dengan tidak hadirnya anggota dewan tersebut merupakan hak politik dari masing-masing personal. Karena tidak kuorum, maka rapat paripurna akan di jadwal ulang kambali hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(SH)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.