Marak Pemalsuan SKTM Zonasi Sekolah di Tasikmalaya, Pelaku Terancam Pidana
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hingga akhir penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, masih banyak warga yang resah dengan sistem pendaftaran yang memprioritaskan pemilik surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pasalnya hal ini mengakibatkan menjamurnya penyalahgunaan SKTM yang digunakan oleh orang tua maupun calon siswa untuk bisa masuk ke SMA yang diinginkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma,Ruf menegaskan, akan menindak tegas pemalsu surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan sebagai syarat agar diterima sebagai siswa saat penerimaan peserta didik baru. Bahkan ihaknya telah mendapat informasi penerimaan siswa sekolah terdapat indikasi adanya pemalsuan atau penyalahgunaan surat keterangan.
“Baik yang memberikan dan yang meminta surat keterangan tersebut, terancam pidana hukuman lebih dari 5 tahun Pasal 263, mengenai pemalsuan Surat tepatnya 6 tahun penjara,” Kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma,Ruf di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis,(11/07/2018).
‘Saat ini sedang kami dalami dan menunggu laporan, manakala ada yang dipalsukan atau menyalahgunkan SKTM akan kami tindaklanjuti,”tendas Kapolres.
Untuk itu, kepolisian membentuk tim untuk melakukan pendalaman mengenai informasi penyalahgunaan SKTM.
“Kami akan melakukan peyelidikan baik ke sekolah-sekolah yang diduga atau juga beberapa pihak tertentu seperti RT RW kelurahan dan oknum-oknum lainyang terlibat akan kami dalami,”paparnya. (Andri Ahmad Fauzi/WP)