Tingkatkan Pelayanan, Pemda Ciamis Launching Layanan Terpadu GISA
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan launching Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). “GISA ini merupakan sebuah langkah konkrit untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis Agus Ali Akbar S.H.
menurut Agus, program GISA ini dilaunching sesuai dengan instruksi Surat Mendagri nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Di tingkat pusat, lounching GISA digelar bertepatan dengan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Rabu, (02/05/2018) lalu.
Gerakan Sadar Administrasi Indonesia ini menyangkut pelayanan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, E-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Gerakan Indonesia Sadar Administrasi “Di GISA ini konsepnya yaitu membangun Indonesia sadar Adminduk mulai dari keluarga. Setiap keluarga disadarkan bahwa bayi yang baru lahir mendapat Akta Kelahiran. Begitupun halnya dengan anak yang memasuki 17 tahun, harus memiliki KTP-el, yang menikah punya akta nikah/buku nikah dan yang meninggal dunia harus dibuatkan akta kematian,” lanjut Agus Ali Akbar.
Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, petingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Ciamis, H. Rusli menerangkan GISA adalah sebuah gerakan yang mendorong masyarakat agar sadar pentingnya data administrasi kependudukan. “Dari mulai pertama launching hingga saat ini GISA sudah berjalan, GISA diluncurkan sebagai gerakan yang harapannya semua masyarakat peduli terhadap pentingnya administrasi kependudukan,” ungkap Rusli.
Rusli mengatakan, masyarakat yang belum melakukan GISA untuk segera datang ke Kantor Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil. “Target dari GISA ini adalah semua penduduk dewasa sudah melakukan perekaman, dan memiliki daftar Kartu Keluarga yang valid,” katanya saat ditemui Warta Priangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Senin (23/7/2018) pagi.
“Puncak dari GISA adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaiman amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya. (Humas Pemda Ciamis)