Puluhan Miras Diamankan Polisi di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Jajaran Polres Ciamis bersama dengan Polsek Pangandaran mengadakan razia operasi pekat guna memberantas perdagangan minuman keras (miras) di wilayah Pangandaran. Dipimpin oleh Kapolsek Pangandaran, sebanyak 23 personil gabungan dikerahkan. Rabu. (15/08/2018) malam.
Hasilnya, lima orang yang diduga menjual minuman keras diamankan polisi di Pangandaran malam itu. Mereka adalah DS (32) warga Dusun Bojongjati RT 03 RW 08, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, D (34) warga Dusun Cikembulan RT 04 RW 01, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, S (30) warga Dusun Babakan RT 01 RW 01, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, TP (27) warga Dusun Pangandaran Timur RT 04 RW 02, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, dan AHS (27) warga Dusun Tarisi RT 07 RW 04, Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang.
Dari kelima terduga itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 minuman keras berbagai jenis yang diantaranya dua botol jenis Killin, tiga anggur merah, satu arak putih, dua botol Gilbeys, dua botol Ice Land ukuran (500ml dan 700ml). Dan 25 miras oplosan berjenis Ciu, yang diantaranya dikemas dalam enam botol bekas anggur orang tua, 4 botol bekas air mineral ukuran 600ml, serta 15 plastik berukuran satu sampai dua liter.
Selanjutnya, kelima terduga tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian. Serta selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)