Puluhan Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis di Banjar
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Pemerintah Kota Banjar kali ini melaksanakan sesuatu yang berbeda. Sebanyak 25 pasangan mengikuti sidang Isbat nikah masal gratis di Aula Setda Kota Banjar, Selasa (28/08/2018).
Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar tersebut. Untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Fachrurazi mengatakan,”Pihaknya selalu berkomitmen membantu masyarakat, karena masih ditemukan perempuan hamil di luar pernikahan yang tentu saja tidak tercatat di KUA, mereka menikah namun tidak terdaftar,” katanya.

Dia, menambahkan bahwa pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan Akta Kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran harus melampirkan buku nikah. Salah satu bukti sudah menikah adalah mempunyai Akta Nikah. “apabila tidak mempunyai akta, dan ketika mempunyai anak ingin diakui secara hukum, maka tidak bisa,” terangnya.
Sehingga dengan adanya pelayanan terpadu yang melibatkan Kemenag, KUA dan Disdukcapil untuk mengeluarkan buku nikah, masyarakat bisa terbantu. Usianya bervariatif, dari mulai yang paling muda hingga yang paling tua, ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan dan duda-janda.
Dia, juga menyebutkan bahwa diantara mereka ada yang sudah nikah siri selama bertahun-tahun, bahkan, rata-rata sudah memiliki anak dan cucu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, Moch. Aan Suparan SH, M.Si., menyampaikan bahwa mereka yang mengikuti sidang isbat nikah berasal dari keluarga kurang mampu, mereka sudah melaksanakan akad nikah tapi belum mendapatkan buku nikah sehingga belum sah dimata hukum, adanya sidang isbat nikah atau pengesahan nikah muslim yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar, tersebut bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, karena pentingnya buku nikah.
Aan, menambahkan Pemerintah Daerah memfasilitasinya, semuanya dibiayai oleh Pemerintah Kota Banjar. acara ini sebagai upaya mensuskseskan semua program kependudukan, karena bila tidak melakukannya, maka anaknyalah yang menjadi korban. kalau sudah isbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat Akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Dokumen kependudukan lainnya.
Sementara itu Walikota Banjar, DR. Hj. Ade Uu Sukaesih, S.Ip., M.Si., mengatakan bahwa merupakan kewajiban Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak-haknya untuk memiliki dokumen kependudukan, karena kalau tidak ada buku nikah maka akan sulit menerbitkan akta kelahiran anak dan administrasi lainnya yang memerlukan buku nikah, makanya ini sangat penting sekali. (Baehaki/WP)