Butuh Biaya Persalinan, Kakak-Adik di Tasikmalaya Nekat Edarkan Uang Palsu

160

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jelang akhir bulan Agustus 2018, sejumlah oknum berusaha mencari keuntungan dengan menyebarkan uang palsu. Namun kali ini, aksi pelaku dapat digagalkan penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bertransaksi di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan Rp. 100.000,00 dan Rp. 50.000,00 senilai Rp. 600.000,00. DR (42) dan NB (34), kakak beradik warga Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, langsung digiring ke ruangan pemerikasan Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Foto : Andri/WP

Dua remaja kakak beradik tersebut, ditangkap lantaran diduga telah mengedarkan uang palsu di pasar setempat. Aksi kejahatan dua kakak beradik ini terungkap saat dua pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,00. Melihat ada yang janggal pada kondisi uang, korban langsung melaporkan ke Polisi.

Kedua remaja ini melakukan aksi kejahatannya dua pekan terakhir. Mereka bekerjasama mencetak dan mengedarkan uang pecahan Rp. 5.000,00 dan Rp. 10.000,00.

“Setelah kita selidiki, ternyata yang bersangkutan membuat uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas pembungkus telur atau kertas layangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma saat diwawancara sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (30/08/2018).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan,”Modus yang digunakan kedua tersangka membeli barang yang murah-murah di warung pelosok. Selain mendapatkan uang kembali, pedagang di daerah biasanya lebih longgar pengawasan terhadap uang palsu.

Kedua pelaku mengaku uang palsu yang sudah diedarkan berkisar antara Rp. 600.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00. Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 dan uang asli Rp. 190.000,00.

“Dia kakak adik ini sudah edarkan upal dua pekan hampir Rp1.000.000,00,” kata Pribadi Arma.

Dihadapan penyidik, salah satu pelaku mengaku nekat mencetak dan edarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan. Pelaku NB mengaku, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan itu karena memiliki utang sebesar Rp. 500.000,00 sebagai biaya persalinan istrinya sepekan yang lalu. Keduanya sehari-harinya berjualan ayam goreng.

“Saya punya utang, Pak. Istri habis lahiran, saya bingung bayar biayanya Rp. 500.000,00,” ujar NB kepada wartawan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kabupaten Tasikmalaya, guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3), yaitu membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.