Persempit Peredaran Miras, Polres Kota Tasikmalaya Sisir Beberapa Tempat Ini

108

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Persempit ruang gerak peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya. Polres Kota Tasikmalaya kian gencar melakukan razia.

Disejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan barang haram. Satuan Sabara Polres Kota Tasikmlaya menggerebek sebuah rumah kontarakan yang diduga menjual minuman keras jenis tuak. Tepatnya, dikawasan Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (05/09/2018) malam.

Foto : Andri/WP

Tiga orang penjual miras diamankan ke Mapolres Kota Tasikmalaya. Guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut. Kemudian akan ditindak pidana ringan.

Kasat Sabara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yudiono, mengatakan, “Kita menyita barang bukti 285 liter minuman keras jenis tuak,”

“Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada anak-anak remaja membeli minuman keras,” jelas AKP Yudiono, Kamis (06/09/2018).

Lebih lanjut, Kasat Sabara menuturkan, “Kami dari Jajaran Sabara Polres Tasikmalaya Kota telah melakasanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatakan (KKYD) dengan sasaran minuman keras dan berhasil mengamankan 285 liter jenis tuak. Kemudian untuk pemiliknya, kami amankan 3 orang untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan jalani proses Tipiring.” Paparnya.

Upaya pengungkapan miras ini akan terus dilakukan. Hal itu, karena maraknya peredaran miras, terutama dikalangan anak muda yang makin meresahkan warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.(Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.