Tuntut Transparansi, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pangandaran

153

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Puluhan warga Desa Pangandaran Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, mendatangi kantor desa setempat, sekitar pukul 09.00 WIB, Jum’at 7 September 2018 pagi.

Pada kesempatan pertama Abdi Maliki selaku koordinator mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi tentang berbagai persoalan di Desa Pangandaran.

“Jadi kedatangan saya dan warga lainnya bukan karena kepentingan pribadi, seperti yang di isyukan dan dipelintir,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, warga menanyakan terkait isu tidak transfarannya pemerintah Desa Pangandaran dalam pembentukan lembaga Desa serta dalam setiap pembangunan program kegiatan Desa, yang dinilai tanpa dilaksanakan musdes terlebih dahulu.

Abdi Maliki mengatakan sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 82 ayat 4 Pemdes wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPemdes dan APBDes, melalui layanan umum, selama ini informasi tersebut kurang sampai kepada masyarakat.

Dirinya berharap pihak pemerintah desa menyebarkan kepada setiap Dusun/RW soal anggaran. “Informasi tersebut diharapkan dicantumkan secara lengkap seluruh pendapatan Desa baik dari pemerintahan maupun APBDes,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan peningkatan Kapasitas perangkat Desa harus dilakukan secara realistis melalui Bimtek, tidak dengan study banding yang bersifat pemborosan anggaran dan minim manfaat serta kurang tepat sasaran.

Warga juga menuntut Pjs Kades untuk melakukan penyegaran melalui rotasi Sekdes, Kasi, Kaur dan Staf. Agar kinerjanya semakin baik dan pelayanan masyarakat semakin tertata.

“Pemdes secepatnya membentuk kelembagaan Masyrakat Desa seperti KPM Des, BUM Desa dan kinerja TPK Desa harus sesuai dengan azas azas pembangunan Desa yang tertera dalam UU No.06 tahun 2014 tentang Desa pasal 3,” tegasnya.

Sementara itu warga lainnya Dadang Gunawan menanyakan soal pengangkatan salah satu perangkat desa yang dinilai tidak transparan dan tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan pengangkatan yang tidak sesuai prosedur, menjadi preseden buruk karena merupakan penjegalan hak warga lainnya untuk menjadi perangkat desa.

Menangggapi masalah tersebut Iwan Herdiawan sebagai mantan Kepala Desa Pangandaran menyampaikan, apa yang disampaikan ada yang benar namun ada yang perlu diluruskan.

“Sebagai kepala desa saya mengakui tidak berpengalaman dan selama menjalankan tugas tentu belajar terus,” ujarnya.

Soal pengangkatan perangkat desa, dirinya menegaskan sudah melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah membentuk tim dengan bermusyawarah terlebih dahulu dan semua melalui mekanisme yang ada, “ujarnya.

Soal study banding, jelas Iwan, adalah hal yang lumrah dan itu juga atas usulan RT, RW dan beberapa pihak lainnya.

“Namun semua aspirasi warga yang disampaikan kali ini, menjadi introspeksi bagi pemerintah desa. Hal itu sesuai dengan harapan semua pihak. Semoga kinerja pihak perangkat desa akan semakin baik dalam melayani masyarakatnya,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses