BNN Gagalkan Transaksi Sabu Di Tasikmalaya
wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan transaksi sabu di Tasikmalaya. Bahkan, BNN Kota Tasikmalaya juga berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar.
Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti sabu seberat 0,85 gram, sejumlah uang tunai, serta beberapa handphone. Penggagalan transaksi narkoba itu berlangsung Senin, (10/09/2018) di Kawasan Argasari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kedua tersangka kita amankan di salah satu Pos Satpam yang berada di sekitar Kawasan Argasari,” ujar Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman dalam keterangan persnya di Kantor BNN Kota Tasikmalaya.
Mulanya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Argasari. Dua orang warga Cempaka Warna, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang berinisial SS (22) dan HH (43) itu diamankan saat sedang menunggu pembeli di wilayah tersebut.
“Saat anggota BNN sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi, terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua tersangka,” lanjut Budi Budiman.
Menurut keterangan, modus yang di gunakan tersangka dengan cara menempel disalah satu tempat kemudian janjian dengan calon pembelinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 132 (1) uuri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)