Datangi Kantor Kepegawaian, ini yang Honorer K2 Ciamis Lakukan

379

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sejumlah orang dari Paguyuban Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Ciamis mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis, Rabu, (12/09/2018). Kedatangannya adalah untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan pelaksanaan CPNS 2018.

Menurut Ani Radiani, ketua Paguyuban  Tenaga Honorer K2, pihaknya mendatangi kantor BKDPSDM Ciamis untuk mempertanyakan status K2 dalam penerimaan CPNS nanti. Permasalahan batas usia dalam persyaratan seleksi CPNS menghalangi hak warga negara.

“Kami mengabdi begitu lama, tapi bila ada persyaratan penerimaan yang di syaratkan dari usia, tentu kami merasa kecewa besar,” ungkapnya saat diwawancara Warta Priangan.

Ia menyebutkan, berkisar diangka 1136 orang tenaga K2, yang memenuhi persyaratan hanya 72 orang. Ketidakadilan semakin dirasakan setiap orang berstatus kategori dua.

“Mau dibagaimanakan teman-teman K2 lain yang tidak memenuhi persyaratan. Ini persoalan yang harus ditindak lanjuti, tentunya oleh para pemangku kebijakan,” tururnya yang saat itu datang bersama 25 orang K2 lainnya.

Honorer K2 menyampaikan aspirasi terkait penerimaan CPNS 2018

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Ihsan Rasyad, AKS, MM, menjelaskan sebetulnya ada Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjadi payung hukum K2. Namun permasalahannya, PP P3K tersebut saat ini belum diterbitkan dan kita tidak bisa mengambil langkah sendirian.

“Untuk pembatasan usia itu, pemerintah pusat mempunyai visi menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkelas dunia. Jadi memang perekrutannya harus memenuhi persaingan secara global,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kebijakan requitmen CPNS ketentuannya ada di Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya melaksanakan. Untuk pembatasan usia tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Permenpan Nomor 36 tahun 2018.

“Untuk nasib dari K2 yang tidak mengikuti seleksi, ketentuannya masih harus menunggu terbitnya PP P3K, segala sesuatunya sudah teratur disitu pastinya.” Pungkas Ihsan usai acara tertemuan dengan Paguyuban Honorer K2 di Aula BKDPSDM.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.