GNPF Sebut Jokowi Bukan Penghalang Rizieq Syihab Pulang
wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Anggota Dewan pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Haikal Hassan menegaskan bukan Presiden Joko Widodo yang membuat Rizieq Shihab belum pulang ke Indonesia sampai hari ini. Haikal menyebut sistem yang ada yang membuat Imam Besar Front Pembela Islam itu masih tinggal di Arab Saudi hingga kini.
“Tidak, saya enggak bilang Jokowi [yang menghambat], sistem di negara ini yang bikin dia [Rizieq] susah pulang,” kata kata Haikal saat diwawancara CNN Indonesia TV, Senin (18/9) malam.
Haikal mengatakan, sebenarnya Rizieq ingin pulang ke Indonesia namun terhalang oleh sistem yang berlaku. Meski tak jelas menyebut sistem tersebut, Haikal menyebut ada 17 kasus rekayasa yang menjegal Rizieq di mana baru dua yang sudah dihentikan atau SP3.
“Beliau ingin kembali ke sini, tapi sistem di sini yang membuat beliau tidak bisa kembali,” kata Haikal.
Haikal mempertanyakan kesalahan yang dilakukan Rizieq selama ini. Ia juga menyebut Rizieq taat hukum karena selalu memenuhi panggilan penyidikan.
Ia juga menyoroti kasus yang menimpa Kivlan Zen, Rachmawati Soekarnoputri, Alfian Tanjung dan beberapa tokoh lain.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan.
“Tidak ada lain setiap orang untuk bisa dijatuhi hukuman dan predikat benar itu hanya satu, prosesnya di pengadilan,” ucapnya.
Ngabalin, yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Koordinasi Mubalig Seluruh Indonesia itu, juga meyakinkan bahwa Pemerintah melindungi semua warga negara, baik di dalam dan luar negeri.
“Tidak ada anak bangsa di dalam negeri dan luar negeri yang lepas dari pantauan cinta dan kasih sayang pemangku kuasa negara,” ujar dia. “Apalagi [terhadap] seorang tokoh namanya Habib Rizieq Shihab,” imbuh dia.
Ngabalin menimpali bahwa hal ini terjadi lantaran ada prosedur peradilan.
“Saya enggak sebutkan sistem. Adalah memang, kan peradilan itu ada hukum, UU. Kita ada ada hukum adat, hukum Eropa peninggalan Belanda, ada hukum Islam, syariat, jadi satu tatanan dalam KUHP, KUHP Perdata. Kalau [kasus] ini masuk proses,” tutur dia.
“Kewajiban nagara dalam semua proses ini, dengan [berdasarkan] semua ketentuan hukum dan perundangan yang ada,” ujar Ngabalin.
Diketahui, salah satu kasus yang menyeret Rizieq yang sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein, aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Kasus lain Rizieq Shihab yang juga sudah terbit SP3-nya adalah kasus penghinaan pada Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.
Salah satu poin Pakta Integritas antara bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan Ijtimak Ulama II adalah merehabilitasi dan menjamin kepulangan Rizieq Shihab.
Poin 16 Pakta Integritas itu menyebut, “Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Serta, memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah disangkakan.
Sumber : CNNIndonesia