Subuh Berjemaah, Sanksi Pencopotan Jabatan hingga Kikis Korupsi
wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Wali Kota Palembang membuat Peraturan Nomor 69 Tahun 2018 tentang gerakan salat subuh berjemaah. Bagi PNS muslim yang tidak melaksanakannya, pencopotan jabatan menanti.
“Perintah Perwali adalah untuk pejabat, artinya kalau pejabat tidak salat subuh, berarti dia sudah tidak mau lagi menjadi pejabat,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat ditemui di kantor Wali Kota, Jalan Merdeka, Rabu (19/9/2018).
Harnojoyo menyebut di Kota Palembang saat ini ada 16 ribu ASN dan 1.600 di antaranya menjadi pejabat. Karena itu, pejabat muslim yang tidak ikut dalam gerakan salat subuh akan dicopot.
“Palembang ini ada 107 kelurahan, saya sudah safari dari 3 tahun lalu dan dapat menyerap aspirasi masyarakat. Banyak manfaat, kita juga harus memakmurkan masjid sebagai wujud Kota Palembang Darussalam yang islami,” katanya.
Kabag Kesra Kota Palembang Reza Pahlevi mendukung total perintah atasannya. Reza mencontohkan Turki, yang pernah dilanda kesulitan. Namun, karena punya komitmen salat subuh berjemaah, Turki pun bangkit kembali.
“Tolok ukur keimanan seseorang ini pada salat subuh. Jadi kalau kinerjanya bagus di pemerintahan tapi tak salat berjamaah ya tetap dicopot. Lihatlah Turki. Dia juga pernah terpuruk. Tetapi karena mereka ini komitmen salat subuh berjemaah, mereka bisa selamat,” katanya.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, pun mendukung peraturan pemerintah kota itu. MUI menyebut salat subuh juga dapat mengurangi budaya korupsi.
“Saya tentu sangat mendukung program dan Perwali yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota. Saya yakin nantinya ini dapat mencegah budaya korupsi yang selama ini menjamur di pemerintahan,” sambung Saim.
Sumber : Detik