Lestarikan Budaya, Pegawai Pemkab Pangandaran Berbusana Adat
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2016 tentang pakaian dinas untuk setiap tanggal 25. Bagi PNS/non PNS wajib menggunakan pakaian adat sunda Kebaya bagi perempuan dan Pangsi bagi laki-laki.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Pangandaran Dra. Lilis Kusumawati mengatakan, bahwa kewajiban memakai baju adat tersebut, sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai upaya Pemkab Pangandaran melestarikan dan mengangkat budaya dan adat yang ada di Pangandaran.
“Jadi setiap tanggal 25, baik pegawai negri sipil (PNS) maupun non PNS dilingkup Pemkab Pangandaran, wajib menggunakan pakaian adat sunda,”ujarnya, Selasa (25/9/2018).
Hal tersebut, kata Lilis, sebagai rasa cinta dan mengingat bahwa tanggal 25 merupakan momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Kabupaten Pangandaran lahir pada tanggal 25 Oktober 2012, jadi di tanggal tersebut sebagai rasa cinta kami mewajibkan seluruh pegawai mengenakan pakaian adat sunda,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Pangandaran, Erik Krisna Yudha Astrawijaya Saputra menambahkan, sangat bagus komitmen pemerintah dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya makin nyata diantaranya wisna kebijakan setiap tanggal 25 wajib pakai kebaya dan pangsi.
“Sekarang para PNS dan Non PNS di lingkup pemkab pangandaran banyak yang sudah tahu bahwa setiap tanggal 25 harus pakai pakaian adat,” tambahnya.
Untuk yang tidak memakai pakaian adat, lanjut Erik harus ada aturan khusus atau sanksi. “Memang sebagian pejabat ada juga yang tidak mengenakan dengan alasan sesak, tidak punya pakaiannya. Tapi sanksinya hanya teguran lisan dari pimpinannya masing-masing,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)