
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Di Ciamis
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Ciamis berhasil mengamankan satu orang operator dan lima orang pengunjung sebagai tersangka praktek perjudian online. Tersangka diamankan saat berada di salah satu Warnet yang berada di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.
Kejadian itu, bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa banyak pengunjung yang sering melakukan judi online di sebuah Warnet. Disaat bersamaan, polisi yang tengah melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) secara rutin, langsung mendatangi tempat yang dilaporkan.
“Dari hasil pemeriksaan, adapun jumlah biaya yang digunakan untuk praktek perjudian online tersebut sebesar Rp. 3.450.000,-” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso pada konferensi persnya, Selasa, (23/10/2018).
Kapolres memaparkan, praktek tersebut berlangsung sejak Januari 2018 dengan modus permainan poker. Berbagai bukti transfer dengan setiap nominalnya bernilai total sekitar Jutaan rupiah.

Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh set komputer, lima lembar bukti transfer, lima kartu ATM, dan enam buah handphone.
“Kami menghimbau kepada para pemilik Warnet agar terus mengawasi pengunjung yang datang kepadanya. Hal ini bertujuan agar tidak menjadikan tempatnya sebagai tempat yang disalah gunakan,” terangnya kepada sejumlah awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)