
Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan serta jalan raya Ciawi – Singaparna (CISINGA) tahun anggaran 2017. Selain Mark Up anggaran, proses pengerjaan proyek tidak dilakukan pemenang tender, melainkan oleh rekanan lain (Disubtenderkan).
Kendati demikian, Senin, (12/11/2018), penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya. Proses penggeledahan berlangsung tertutup hampir 6 jam dengan penjagaan ketat oleh Aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Menurut Yanuar rheza Kasie, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hasil penyidikan sementara, kerugian negara diketahui mencapai 2.500.000.000.000,- Rupiah.
‘’Jadi ini untuk tindak pidana korupsi pembanguan jalan dan jembatan Cisinga tahun anggaran 2017. Dengan nilai proyek sebesar 25.000.000.000.000,-, sementara kerugian negara secara informal ada diangka Dua setengah Milyar dan masih ada lagi,” katanya kepada sejumlah awak media.

Yanuar Rheza menambahkan, hasil tersebut belum bisa dikatakan secara pasti, karena, kita masih akan menunggu hasil dari para ahli nanti. Sementara, kita sudah panggil pihak rekanan, statusnya adalah sebagai saksi. Kemudian, dalam waktu dekat kedepan, kita juga akan panggil dari pihak Dinasnya juga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Priangan, sumber dana yang digunakan pembangunan jalan dan jembatan Ciawi – Singaparna berasal dari APBD tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dua koper besar, penyimpanan kardus berisi 73 dokumen, serta empat hardisk komputer.
(Andri Ahmad Fauzi/WP)